BATAM — BTN 12/09/2026-Praktik perdagangan minuman beralkohol (mikol) ilegal disinyalir kian menjamur dan terang-terangan menantang regulasi di Kota Batam. Salah satu tempat yang kini menjadi sorotan tajam adalah Toko Andi Aritonang yang berlokasi di kawasan Ruko Pemda, Kecamatan Batuaji. Usaha ini diduga kuat bebas menjajakan puluhan merek minuman beralkohol tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim media di lapangan, toko tersebut secara bebas dan tanpa beban menjual berbagai golongan mikol mulai dari Golongan A, B, hingga Golongan C yang berkadar alkohol tinggi kepada masyarakat umum. Ironisnya, aktivitas bernilai ekonomis tinggi ini berlangsung mulus di tengah pemukiman padat tanpa diimbangi transparansi perizinan yang sah.

​Pemandangan di lokasi makin menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Tidak nampak satupun papan informasi resmi atau sertifikat izin perizinan berusaha yang dipajang di area toko, padahal hal itu merupakan syarat administratif mendasar yang mengikat bagi setiap pelaku usaha komoditas berisiko dan terikat aturan ketat.

​Aturan tata niaga minuman beralkohol sejatinya tidak dibuat hanya sebagai hiasan di atas kertas negara. Sesuai regulasi nasional maupun Peraturan Daerah Kota Batam, setiap badan usaha yang mendistribusikan mikol wajib memegang SIUP-MB serta tunduk pada zonasi lokasi, pembatasan umur pembeli, hingga batasan jam operasional yang amat ketat.

​Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas konfirmasi, awak media telah berupaya melayangkan permintaan tanggapan resmi kepada pengelola Toko Andi Aritonang melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola memilih membisu dan enggan memberikan klarifikasi sedikit pun terkait legalitas usahanya.

​Sikap bungkam dari pengelola toko ini justru semakin menebalkan spekulasi publik bahwa ada yang tak beres dalam operasional bisnis tersebut. Praktik pengabaian izin ini bukan sekedar persoalan administrasi yang sepele, melainkan tindakan nyata yang menabrak aturan hukum perindustrian dan perdagangan di Indonesia.

​Jika dugaan ini benar, maka keberadaan Toko Andi Aritonang jelas merugikan kas daerah. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari sektor retribusi dan pajak minuman beralkohol menguap begitu saja ke kantong pribadi oknum pemilik usaha yang terbiasa main kucing-kucingan dengan aturan.

​Dampak buruk dari bisnis ‘gelap’ ini juga mengintai keselamatan masyarakat luas. Tanpa adanya pengawasan ketat dari instansi berwenang, peredaran mikol tanpa izin sangat berpotensi lolos ke tangan anak-anak di bawah umur, sekaligus memicu potensi tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum di wilayah Batuaji.

​Lebih mendalam lagi, fenomena ini memantik pertanyaan besar terkait peran dan fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum serta instansi Pemko Batam. Mengapa usaha ritel mikol yang diduga bodong seperti ini bisa beroperasi dengan begitu santai dan terbuka seolah-olah kebal terhadap jangkauan hukum?

​Kondisi ini memicu asumsi liar di tengah masyarakat,apakah ada celah pembiaran yang disengaja, ataukah sistem pengawasan lapangan di Kota Batam memang sudah begitu tumpul hingga tak mampu mendeteksi pelanggaran menyolok di kawasan Ruko Pemda tersebut?

​Masyarakat kini menagih keberanian dan ketegasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bersama Satpol PP untuk segera turun menyegel dan memverifikasi seluruh dokumen perizinan Toko Andi Aritonang. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran terhadap pelaku usaha yang abai hukum.

​Sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi. Apabila terbukti menyalahi aturan dan tak mampu menunjukkan SIUP-MB yang sah, tindakan hukum berupa penutupan paksa dan penyitaan seluruh produk beralkohol harus segera dieksekusi demi menjamin kepatuhan hukum yang berkeadilan di Bumi Malayu.

​Kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi mutlak bagi siapa saja yang ingin berinvestasi dan membuka usaha di tanah Batam. Tidak boleh ada tempat bagi oknum yang menyulap ruang publik menjadi lapak bisnis ilegal demi meraup keuntungan pribadi di atas pelanggaran hukum.

​(Siska)