BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Tragedi kemanusiaan yang menolak lupa. Pasca-viralnya kasus penolakan jenazah seorang bocah oleh armada ambulans di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), ruang publik kini dipenuhi oleh gelombang kemarahan yang bergeser pada persoalan yang tak kalah krusial, kondisi dan estetika armada ambulans itu sendiri. Pengadaan ambulans yang hampir setiap tahun dikucurkan melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kini disorot tajam karena diduga kuat telah melenceng dari khitah pelayanan publik. 3/06/2026
Temuan di lapangan menyajikan pemandangan yang seragam sekaligus ironis. badan-badan kendaraan darurat tersebut sarat dengan tempelan foto wajah tersenyum dan slogan bombastis milik oknum anggota legislatif (aleg) DPRD Provinsi Sulteng. Pertanyaan mendasar pun menyeruak ke permukaan, apakah fenomena ini sekedar tindakan lumrah dalam dinamika politik, ataukah sebuah pelanggaran hukum dan etika yang nyata? Kajian yuridis dan sosiologis secara tegas menunjuk opsi kedua.
Ambulans gawat darurat, secara hakiki, merupakan sarana vital pelayanan pra-rumah sakit yang bergerak atas nama kemanusiaan dan hitungan detik. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2016, regulasi telah membatasi identitas fisik yang boleh melekat pada armada ini, yakni hanya sebatas nama fasilitas kesehatan, logo Pemerintah Daerah, dan nomor layanan darurat 119. Aturan ini diduga sengaja dirancang rigid guna memastikan tidak ada ruang bagi politisasi fasilitas medis, apalagi menjadikannya sebagai medium narsisme politik.
Namun yang terjadi di Bangkep justru menjadi potret buram tata kelola aset daerah. Ambulans Pokir yang dibeli dari keringat pajak rakyat dipaksa bersolek layaknya baliho berjalan demi kepentingan elektoral pribadi sang aleg. Padahal, status kendaraan tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, secara eksplisit melarang penggunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi, golongan, atau partai politik tertentu.
Praktik pengaburan kepemilikan aset ini pun mendapat kritik keras dari pengamat kebijakan publik setempat. Ambulans Pokir dibeli menggunakan dana APBD, yang secara otomatis menjadikannya sebagai milik publik secara mutlak. Ketika foto wajah dan slogan pribadi sang aleg ditempel secara dominan, terjadi pergeseran persepsi sosiologis di masyarakat,stiker tersebut mengubah narasi “Milik Rakyat” menjadi seolah-olah “Milik Pribadi” sang politisi, sebuah bentuk alih fungsi psikologis yang sangat tidak etis.
Benturan regulasi paling keras sebenarnya terletak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3. Pasal 298 Ayat (1) di dalam beleid tersebut melarang keras anggota DPRD menggunakan kewenangan, tugas, dan haknya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pengusulan dana Pokir sejatinya adalah kewenangan konstitusional aleg untuk menyerap aspirasi warga, bukan modal gratisan untuk membiayai personal branding demi mengamankan kursi di pemilu berikutnya.
Jika hak penganggaran tersebut ujung-ujungnya digunakan untuk menumpuk keuntungan elektoral pribadi, maka aroma penyalahgunaan kewenangan sulit untuk dibantah. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kini memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik ini. Sanksi yang membayangi pun tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tetap sebagai wakil rakyat.
Di sisi lain, prinsip netralitas pelayanan publik runtuh seketika akibat egoisme politik ini. UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah Surat Edaran Mendagri telah menggariskan bahwa seluruh fasilitas negara wajib steril dari kepentingan politik praktis. Keberadaan foto dan slogan politik pada ambulans mengikis wibawa negara, sehingga memicu keraguan psikologis di masyarakat saat masa-masa kritis, seperti yang terjadi pada kasus penolakan jenazah bocah yang lalu—apakah ini ambulans negara yang netral ataukah fasilitas milik “Pak X”?
Sejatinya, koridor hukum tidak pernah mengharamkan asas transparansi dan akuntabilitas anggaran kepada publik. Penulisan kalimat informatif berukuran proporsional seperti “Bantuan Pengadaan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Banggai Kepulauan” dinilai masih dalam batas kewajaran sebagai wujud laporan realisasi anggaran. Namun, toleransi tersebut runtuh ketika yang terpampang adalah foto wajah ukuran besar, slogan persuasif bernada kampanye, atau logo partai politik.
Jika praktik pemanfaatan fasilitas negara sebagai alat peraga kampanye terselubung ini terus dibiarkan menjelang atau selama masa kontestasi politik, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal karena menggunakan fasilitas yang dibiayai oleh keuangan negara.
Berdasarkan kajian komparatif aturan tersebut, publik dapat menarik tiga kesimpulan mendasar,Pertama, pemasangan atribut politik personal pada ambulans Pokir adalah pelanggaran administratif dan etik yang nyata. Kedua, tindakan ini masuk dalam kualifikasi penyalahgunaan aset daerah serta pelanggaran Pasal 298 UU MD3. Ketiga, mekanisme penegakan sanksi kini berada di pundak MKD DPRD Provinsi Sulteng, beriringan dengan potensi audit investigatif atas pemanfaatan aset oleh Inspektorat.
Menyikapi sengkarut ini, desakan publik kini mengerucut pada tuntutan konkret yang harus segera dieksekusi oleh Pemerintah Daerah Bangkep dan Dinas Kesehatan setempat. Mereka diminta untuk segera membersihkan seluruh branding pribadi pada armada ambulans dan mengembalikan estetika kendaraan sesuai standar Kemenkes. Di saat yang sama, masyarakat juga didorong untuk aktif mendokumentasikan pelanggaran serupa untuk dilaporkan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Di tengah kabut duka yang menyelimuti kasus tragis kematian dan penolakan jenazah seorang anak di Bangkep, publik seolah memberikan tamparan keras bagi para pembuat kebijakan. Ambulans diadakan untuk memperpanjang harapan hidup dan menyelamatkan nyawa manusia, bukan untuk menyelamatkan atau mendongkrak popularitas elektabilitas menjelang pemilu. Ketika fungsi kemanusiaan itu ditukar dengan fungsi baliho politik, maka pada titik itulah kepercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi dipastikan runtuh.






