MUARA ENIM, BTN — Dugaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menabrak aturan hukum kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim. Organisasi Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) melontarkan kritik pedas terkait temuan kekacauan penganggaran yang dinilai merusak tata kelola keuangan daerah. Fenomena ini memicu tuduhan keras dari relawan bahwa APBD Pemkab Muara Enim seolah-olah dijadikan “santapan buaya lapar” oleh gerombolan oknum yang mengabaikan regulasi keuangan negara. 13/09/2026
Sorotan utama RAMBO tertuju pada hasil audit pengawasan yang menemukan adanya praktik salah klasifikasi penganggaran secara sistematis. Salah satu temuan terberat terjadi pada penganggaran Belanja Barang dan Jasa di 14 Perangkat Daerah. Berdasarkan pemeriksaan dokumen mutasi dan Kartu Identitas Barang (KIBAR), ditemukan bahwa alokasi belanja yang nilainya menembus batas minimal kapitalisasi aset justru dimasukkan ke dalam Belanja Barang dan Jasa, padahal secara aturan wajib dianggarkan sebagai Belanja Modal.
Kekacauan penganggaran ini tidak berhenti di situ. Pelanggaran serupa dengan pola terbalik juga ditemukan pada 10 Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim. Belanja yang seharusnya masuk kategori Belanja Barang dan Jasa justru dipaksakan masuk ke dalam slot Belanja Modal. Padahal, pengadaan barang tersebut secara sifat maupun harga satuan tidak memenuhi kriteria kapitalisasi dan sama sekali tidak menambah nilai aset tetap daerah.
Akibat dari manipulasi atau ketidaksesuaian administrasi tersebut, laporan keuangan Pemkab Muara Enim mengalami distorsi pelaporan yang sangat masif. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih saji (overstated) hingga mencapai Rp48.350.824.191,00 dan kurang saji (understated) sebesar Rp5.143.742.125,00. Angka ini mencerminkan tingginya nilai anggaran yang dialokasikan tidak pada pos pelaporan yang seharusnya.
Dampak domino dari ketidaktepatan penganggaran tersebut berlanjut pada pos Belanja Modal daerah. Nilai realisasi Belanja Modal dilaporkan lebih saji sebesar Rp5.143.742.125,00 dan mengalami kurang saji fantastis yang mencapai Rp48.350.824.191,00. Pergeseran nilai pelaporan hingga puluhan miliar rupiah ini dinilai mengaburkan nilai aset bersih pemerintah daerah serta merusak keandalan neraca keuangan publik.
Secara teknis yuridis, praktik salah kaprah ini terbukti melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan pada Bab II bagian D, Belanja Barang dan Jasa secara tegas dibatasi untuk pengadaan barang yang manfaatnya kurang dari 12 bulan. Sementara itu, Belanja Modal hanya diizinkan secara khusus untuk pengeluaran dalam rangka perolehan atau penambahan nilai Aset Tetap daerah.
Pelanggaran terhadap asas kepatuhan ini disinyalir dipicu oleh kelalaian serta ketidakpatuhan para Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Para pimpinan OPD dinilai sengaja atau lalai mengabaikan ketentuan pedoman penganggaran demi meloloskan paket-paket pekerjaan tertentu, sehingga bermuara pada cacatnya dokumen pertanggungjawaban APBD.
Menanggapi carut-marut penganggaran yang ditemukan oleh badan pemeriksa tersebut, Bupati Muara Enim secara resmi telah menyatakan sependapat dengan hasil temuan. Pihak kepala daerah berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan untuk memulihkan kekacauan klasifikasi barang dan aset daerah yang terlanjur salah catat di KIBAR maupun Neraca Keuangan.
Atas kondisi tersebut, BPK secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim untuk memanggil Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sekda diminta berkoordinasi langsung dengan para Kepala Perangkat Daerah terkait serta Inspektur Daerah untuk merombak total dan mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya yang berkaitan dengan batas kapitalisasi aset.
Draf berita ini menegaskan komitmen Relawan RAMBO dan elemen masyarakat Muara Enim untuk terus mengawal perbaikan transparansi APBD. Publik mendesak agar perbaikan tidak sekedar berhenti pada koreksi administratif di kertas KIBAR, melainkan ada langkah tegas dan evaluasi jabatan bagi oknum pejabat yang sengaja mengacaukan postur anggaran demi kepentingan tertentu.






