BANGKEP, BTN, BTN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menunjukkan profesionalisme tinggi dan responsivitas yang patut diacungi jempol.
Kasus kecelakaan lalu lintas serius di Jalan Trans Peling, Desa Alakasing (yang terjadi pada 23 Juni 2025), berhasil dirampungkan penyidikannya dan kini memasuki tahap penting, yaitu penyerahan berkas Tahap I (P.19) ke Kejaksaan Negeri Bangkep pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kecepatan Satlantas dalam merampungkan berkas penyelidikan,yang melibatkan dua sepeda motor dan empat korban, termasuk yang mengalami patah tulang,hanya dalam waktu kurang dari empat bulan, menunjukkan komitmen Polri terhadap penegakan hukum yang cepat dan efisien.
Bukti Kerja Cepat: Berkas Tahap I Tepat Waktu
Kasus ini, yang tercatat dalam Laporan Polisi (LP) \text{LP/A/13/VI/2025/SPKT/SAT LANTAS/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG}, melibatkan pelajar/mahasiswa dan warga sipil. Keberhasilan penyidik dalam melengkapi semua unsur formal dan materil dalam jangka waktu yang relatif singkat ini menjadi tolak ukur kinerja yang unggul.
Penyerahan berkas ke Kejaksaan pada Jumat, 10 Oktober, memastikan bahwa kasus ini bergerak maju tanpa penundaan, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban dan keluarga yang terlibat.
Konfirmasi dan Apresiasi Pimpinan Redaksi
Pujian atas kinerja cepat ini dikonfirmasi langsung oleh Hermanius Burunaung, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id.
Melalui konfirmasi via WhatsApp pada Selasa, 07 Oktober 2025, kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bangkep,
Hermanius Burunaung secara tegas menyatakan:
”Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Lantas Polres Bangkep dan jajarannya yang tidak hanya sigap di lapangan, tetapi juga cepat dalam proses penyidikan.
Penyerahan berkas Tahap I pada Jumat, 10 Oktober, setelah kejadian di bulan Juni adalah bukti nyata kecepatan dan ketepatan waktu dalam proses penegakan hukum.
Profesionalisme seperti ini sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan tanpa hambatan menuju keadilan,” ujar Burunaung.
Menjaga Kepercayaan Publik
Dengan masuknya berkas ke Tahap I, kini tugas berada di tangan Kejaksaan Negeri Bangkep untuk meneliti kelengkapan berkas perkara (P.19).
Kecepatan proses ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan tepat waktu.
Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di Banggai Kepulauan, dalam menangani kasus kriminal dan lalu lintas.
(Tim Redaksi/Berantastipikornews.co.id)






