SUMBA BARAT DAYA, BTN — Camat Kodi, Benyamin Kaka, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah menerbitkan Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pemerintah Desa (Pemdes) Onggol, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk tahun anggaran 2026. (26/07/2026)
Pernyataan resmi ini sekaligus mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan administrasi awal untuk proses pencairan Dana Desa di wilayah tersebut saat ini sudah mulai berjalan.
”Register tersebut memang sudah resmi kami keluarkan,” ujar Benyamin Kaka secara lugas saat memberikan keterangan resmi kepada media BerantasTipikorNews.co.id.
Penerbitan nomor register ini menjadi angin segar bagi Pemdes Onggol, karena dokumen tersebut merupakan syarat administratif krusial agar alokasi Dana Desa 2026 dapat segera ditransfer dan dimanfaatkan.
Dengan terbitnya dokumen penting ini, roda pemerintahan desa diharapkan dapat terus berputar serta pelayanan publik kepada masyarakat setempat tidak terganggu atau terbengkalai.
Namun, di tengah kelancaran administrasi keuangan tersebut, terhembus isu krusial mengenai pemberhentian empat orang perangkat Desa Onggol yang dinilai mendadak dan tanpa kejelasan status hukum.
Ketika dimintai tanggapan mengenai polemik penonaktifan keempat jajarannya itu, Camat Kodi enggan memberikan komentar lebih jauh dan memilih untuk membatasi pernyataannya.
Ia menyerahkan sepenuhnya klarifikasi mengenai nasib dan legalitas pemberhentian para perangkat desa tersebut kepada instansi teknis yang berwenang di tingkat kabupaten.
”Terkait hal itu, silakan rekan-rekan media melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya,” tegas Benyamin.
Terkait desas-desus yang menyebutkan bahwa keempat perangkat desa itu akan segera dipulihkan jabatannya, Benyamin justru melontarkan pertanyaan balik yang memicu spekulasi. “Siapa yang akan mengaktifkan kembali keempat perangkat tersebut?” pungkasnya singkat, meninggalkan tanda tanya besar terkait batas kewenangan antara Kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten.






