KODI UTARA, SBD, BTN – Persoalan sengketa hak keluarga yang melibatkan dua belah pihak di Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berlanjut ke proses hukum. Kasus perdata yang sempat dimediasi selama dua hari ini memuncak pasca-meninggalnya Almarhumah Mama Madedesta Rangga Dawa. 8/06/2026
Almarhumah dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di kediaman anak kandung laki-lakinya, Markus Rehi Kaka, yang beralamat di Desa Mangga Nipi, Kecamatan Kodi Utara.
Perselisihan ini melibatkan dua pihak keluarga, yakni Yohanis Ramone (70) selaku Pihak Pertama dan Markus Rehi Kaka (56) selaku Pihak Kedua.
Sebelum berlanjut ke ranah hukum, Pemerintah Kecamatan Kodi Utara yang dipimpin langsung oleh Camat Geradus Mete, SE, bersama Kepala Desa Mangga Nipi dan Kepala Desa Kalena Rongo, sempat turun tangan memediasi kedua belah pihak.
Mediasi yang berjalan alot selama dua hari tersebut sebenarnya sempat menghasilkan kesepakatan tertulis berupa Surat Pernyataan. Namun, disepakati bahwa setelah prosesi penguburan almarhumah selesai, persoalan hak ini akan tetap dibawa dan dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku.
(Liputan: Tibo BTN, Kaperwil NTT)





