BINSIL  BTN 26/08/2026 — Pimpinan Kecamatan Bualemo memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Binsil K lusa. Langkah ini diambil guna mengevaluasi buruknya tata kelola administrasi desa yang berujung pada tertahannya tunjangan Ketua RT dan RW selama delapan bulan berturut-turut serta mengancam kelumpuhan roda pemerintahan lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​”Lusa akan kami surati Pemdesnya,” tegas Camat Bualemo saat dikonfirmasi terkait polemik pelayanan publik di Desa Binsil K.

​Namun, ketegasan pihak kecamatan tersebut memicu reaksi kritis dari berbagai elemen masyarakat dan BPD. Publik menekankan agar langkah Camat Bualemo tidak hanya menjadi “gertak sambal” atau formalitas belaka di atas kertas, melainkan harus dibuktikan dengan tindakan nyata dan sanksi tegas di lapangan jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun pencairan anggaran.

​Desakan tindakan nyata ini, menyulut gelombang kritik pedas dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binsil K, Herson Aniwa. Ia menilai penundaan berlarut (protracted delay) atas hak keuangan garda terdepan pelayanan masyarakat merupakan bentuk maladministrasi serius yang menabrak UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan merusak etika birokrasi.

​Herson mendesak evaluasi kilat dan penindakan konkret difokuskan pada oknum Bendahara serta Operator Desa Binsil K yang diduga kuat menjadi simpul kemacetan pengurusan dokumen pencairan anggaran tahap dua. BPD mengingatkan agar otoritas Pembina, baik Camat maupun DPMD Kabupaten Banggai, tidak melakukan pengabaian kewajiban pengawasan (omission of duty) sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​”Dimana letak profesionalitas kinerja Pemerintah Desa Binsil K saat ini? Ataukah harus dilakukan tindakan ekstrem seperti boikot agar roda pemerintahan di bulan-bulan mendatang baru bisa berjalan lancar?” ujar Herson geram.

​Ia menambahkan, upaya penyeimbang (check and balances) sesuai amanat Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 jo. Permendagri No. 110 Tahun 2016 sebenarnya telah ditempuh melalui rapat berulang bersama Pendamping Lokal Desa (PLD), tetapi selalu diabaikan oleh jajaran Pemdes.

​Di sisi lain, Kepala Desa Binsil K, Rysky Sigar, berkali-kali menyatakan bahwa dari sudut pandang kepemimpinan, berkas pencairan pada dasarnya sudah rampung.

​”Dokumen untuk syarat tahap dua sudah saya tanda tangani, tetapi mereka belum berangkat ke Luwuk,” cetus Rysky Sigar singkat, tanpa menjelaskan alasan teknis dibalik lambannya keberangkatan timnya ke ibu kota kabupaten.

​Kini, pembuktian tindakan nyata dari Camat Bualemo dan DPMD Kabupaten Banggai sangat dinantikan publik demi memulihkan integritas tata kelola pemerintahan desa dan menyelamatkan hak-hak perangkat wilayah Binsil K.

Redaksi