SUMBA BARAT DAYA, BTN – 31/07/2026, ebuah ritual adat yang semestinya menjadi ruang mempererat persaudaraan berubah menjadi lokasi dugaan tindak kekerasan. Seorang guru berinisial DMN (39) mengalami luka di bagian dada kiri setelah diduga diserang menggunakan sebilah parang saat menghadiri acara adat Belis (Pemale) di Kampung Wanno Karedi, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis (30/7/2026).
Peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar. Bagaimana sebuah kegiatan adat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dapat berakhir dengan seorang peserta terluka dan perkara pidana yang kini ditangani kepolisian?
Informasi yang dihimpun menunjukkan, sebelum insiden terjadi korban sedang mengikuti rangkaian acara adat bersama sejumlah warga, termasuk seorang saksi berinisial SNB. Dalam situasi yang kini masih didalami penyidik, seorang pria berinisial AS alias G (28) diduga datang dari arah belakang dan terjadi perselisihan.
Tidak lama kemudian, menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, AS diduga menghunus parang dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah korban. Tebasan tersebut diduga mengenai dada sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka dan memerlukan penanganan medis.
Korban kemudian menjalani Visum et Repertum (VER) sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dalam proses hukum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya.
Merespons laporan itu, Satreskrim Polres Sumba Barat Daya bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, pakaian korban, serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja menyusun konstruksi perkara. Seluruh alat bukti, hasil visum, barang bukti, serta keterangan para saksi akan dianalisis sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Seorang pria berinisial AS telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan status hukum lebih lanjut karena proses pembuktian masih berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian publik bukan semata karena adanya korban luka, tetapi karena dugaan tindak kekerasan terjadi di tengah kegiatan adat yang selama ini dikenal sebagai ruang menjaga kehormatan, persaudaraan, dan penyelesaian persoalan secara bermartabat.
Di sisi lain, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi perselisihan, serta memastikan setiap proses berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada penetapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada tradisi yang dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Nilai luhur adat justru akan tetap terjaga ketika setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang adil.






