GORONTALO – BTN 16/01/2026-Marwah peradilan agama di Provinsi Gorontalo berada di titik nadir. Bukan lagi menjadi ruang suci pencari keadilan, meja hijau Pengadilan Agama (PA) di seluruh wilayah Gorontalo kini dituding berubah menjadi “ruang instruksi” yang otoriter. Para advokat di Bumi Serambi Madinah ini mulai “meledak”, membongkar borok praktik persidangan yang dinilai melampaui kewenangan hukum acara.
Dugaan praktik maladministrasi yang paling mencolok adalah fenomena hakim yang bertindak layaknya “editor” gugatan. Para advokat mengaku ruang gerak profesional mereka diamputasi sejak sidang pertama. Hakim disebut terlalu agresif mengintervensi substansi permohonan, bahkan memaksa perubahan gugatan sesuai selera majelis.
”Ini preseden buruk. Dalam hukum acara perdata, hakim itu pasif dalam hal obyek sengketa. Tugas mereka menerima dan memutus, bukan mendikte isi gugatan! Jika hakim yang mengatur narasi gugatan, lantas di mana letak imparsialitasnya?” tegas Muhammad Saleh Gasin SH.MH advokat senior dengan nada geram.
Laporan yang dihimpun menunjukkan pola komunikasi hakim yang jauh dari etika officium nobile. Mulai dari pembatasan jumlah halaman gugatan yang tidak berdasar hukum, hingga tindakan mempermalukan advokat di depan kliennya sendiri.
Kondisi ini menciptakan atmosfir ketakutan,Advokat terpaksa menyederhanakan gugatan secara ekstrem hanya untuk menghindari “kemarahan” hakim.
Bisik-bisik konsultasi antara advokat dan klien dianggap sebagai penghinaan persidangan (contempt of court).
Adanya laporan advokat yang dilarang masuk sidang, hanya untuk dipanggil dan dimarahi setelah palu diketuk. Yang lebih mengejutkan, aroma tak sedap muncul dari ruang mediasi. Diduga kuat ada praktik yang mempengaruhi tarif jasa hukum advokat, sebuah intervensi yang tidak hanya mencederai independensi profesi, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk korupsi yudisial.
Di tengah badai protes ini, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo sebagai lembaga pengawas dituding mandul. Sikap lamban dan defensif yang ditunjukkan PTA Gorontalo seolah membiarkan “bara api” ini terus membakar kepercayaan publik. Alih-alih melakukan pembersihan internal, PTA dinilai hanya menjadi penonton atas rusaknya relasi antara hakim dan advokat.
Krisis kepercayaan ini telah mencapai puncaknya. Merasa aspirasinya buntu di tingkat daerah, gelombang laporan kini mulai membanjiri meja Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Wacana aksi demonstrasi besar-besaran oleh seluruh elemen advokat Gorontalo pun kian menguat,sebuah sinyal bahwa perlawanan terhadap otoritarianisme yudisial tidak akan berhenti sebelum ada pembersihan total.
”Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, bukan ruang tekanan atau sirkus kekuasaan. Jika PTA Gorontalo gagal berbenah, biarkan rakyat dan hukum yang menyeret mereka ke jalur pertanggungjawaban,” pungkas salah satu praktisi hukum.
Redaksi






