WAINGAPU, BTN — Proyek fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Kampung Laimuda, Desa Katikuluku, Sumba Timur, yang mulanya diproyeksikan sebagai solusi sanitasi bagi warga, kini justru berubah menjadi “bom waktu” hukum. Ketidakmampuan Pemerintah Desa dalam memastikan legalitas lahan sebelum mengeksekusi dana publik memicu sengketa panas yang kini resmi berlanjut ke pengadilan. 30/04/2026
Mediasi Terakhir Kandas, Kebuntuan Memuncak
Upaya mediasi pamungkas yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumba Timur pada Kamis (30/4) berakhir buntu (deadlock). Forum tersebut mempertemukan pelapor, Soleman Tarandima, dengan pihak terlapor Amos Remi Anding serta Kepala Desa Katikuluku, Ngalla Takanjanji. Bukannya menghasilkan solusi, pertemuan tersebut justru mempertegas jurang perbedaan klaim atas lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
Pihak pelapor dengan tegas mengklaim bahwa lokasi pembangunan tersebut berada di atas Tanah Umahanga milik Suku Anawaru. Di sisi seberang, pemerintah desa dan terlapor justru bersikukuh lahan tersebut adalah milik pribadi yang dikategorikan sebagai tanah komunitas Suku Nipa.
Kelalaian Fatal: Membangun di Atas “Lahan Abu-abu”
Sengketa ini menelanjangi carut-marutnya tahap perencanaan pembangunan di tingkat desa. Pembangunan proyek yang dibiayai oleh uang negara (Dana Desa) di atas lahan yang belum bersertifikat dan masih menjadi objek sengketa adat adalah sebuah kecerobohan administratif yang fatal.
“Ini bukan sekedar konflik antarwarga, melainkan potret buruk tata kelola Dana Desa. Bagaimana mungkin anggaran publik dikucurkan untuk proyek di atas lahan yang status hukumnya gelap?” tegas seorang sumber yang hadir dalam mediasi tersebut.
Klaim Kepala Desa Katikuluku yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah komunitas pun dinilai rapuh karena tidak didukung oleh dokumen legal formal yang sah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam verifikasi aset sebelum proyek dimulai.
Alarm Keras bagi Akuntabilitas Dana Desa
Gagalnya rangkaian mediasi—mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten—menunjukkan bahwa persoalan ini sudah sangat kronis. Persoalan ini tidak lagi hanya sebatas urusan “batas tanah”, melainkan telah menyentuh aspek penyalahgunaan wewenang dan kelalaian perencanaan.
Keputusan pelapor untuk membawa perkara ini ke jalur hukum menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Kasus Laimuda menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak main-main dengan administrasi pertanahan dalam pembangunan fisik.
Menanti Ketegasan Hukum
Publik kini menaruh perhatian penuh pada proses persidangan yang akan datang. Kasus ini akan menjadi ujian sejauh mana hukum mampu menyentuh aktor-aktor di balik perencanaan proyek yang dinilai serampangan tersebut.
Masyarakat menantikan jawaban: Siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dan konflik sosial yang timbul akibat proyek MCK yang dibangun di atas sengketa ini?
Piter: Kabiro Sumba Timur






