KODI UTARA, SBD, BTN – Suasana tenang di sekitar Lapangan SDM Kori, Desa Kori, berubah menjadi mencekam setelah aksi pengeroyokan dan penyerangan brutal merenggut nyawa ARLK, warga setempat. Korban tewas mengenaskan dengan luka sabetan senjata tajam di bagian vital, termasuk leher, tangan kiri, dan perut. 29/1/2026
Peristiwa berdarah ini diduga kuat bukan merupakan aksi spontan, melainkan dipicu oleh bara dendam lama yang kembali tersulut.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media di lapangan, korban ARLK tak berdaya saat sejumlah pelaku menyerangnya secara membabi buta menggunakan parang. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Kori untuk mendapatkan pertolongan medis dan otopsi, nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Sumba Barat Daya dilaporkan telah bergerak ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret terkait penangkapan para eksekutor di balik aksi keji tersebut.
Tragedi ini menjadi rapor merah bagi kondusivitas keamanan di wilayah Kodi Utara. Penggunaan senjata tajam di ruang publik yang berujung maut mencerminkan masih lemahnya pencegahan konflik sosial berbasis dendam di akar rumput.
Kapolres SBD dalam keterangannya mengimbau keluarga korban dan warga untuk menahan diri.
Kami mengimbau warga setempat dan keluarga korban untuk kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Jangan ada tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolres SBD.
Namun, imbauan saja tidak cukup. Publik mendesak Polres SBD untuk:
- Menangkap aktor intelektual dan eksekutor pengeroyokan dalam waktu singkat.
- Meningkatkan patroli di titik rawan konflik guna mencegah aksi balasan (vendetta).
- Transparansi proses hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.
Saat ini, penyelidikan masih terus bergulir. Partisipasi warga dalam memberikan informasi sangat krusial agar kasus ini tidak menemui jalan buntu. Kematian ARLK harus menjadi momentum bagi pihak berwajib untuk membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh premanisme dan dendam pribadi.
Laporan: Eman Ledu






