KOLAKA, BTN — Upaya seorang perempuan bernama Jumarti untuk memperjuangkan hak hukumnya atas dugaan perselingkuhan sang suami berakhir tragis. Bukannya mendapatkan kepastian hukum, ia justru menjadi korban aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka. 29/08/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Konflik ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara suami Jumarti dengan seorang perempuan berinisial M. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut merupakan putri dari salah satu anggota ormas lokal. Merasa dirugikan, Jumarti lantas mendatangi Polsek Pomalaa untuk mengadukan permasalahan rumah tangganya tersebut secara resmi.

​Pasca pengaduan dibuat, dua personel kepolisian sempat mendatangi kediaman Jumarti. Petugas menyampaikan bahwa pihak Si M turut melayangkan laporan dan memberikan dua opsi penyelesaian kepada Jumarti, yakni berdamai atau melanjutkan proses hukum. Dengan tegas, Jumarti memilih untuk menolak mediasi damai dan meminta kasus ini diproses hingga tuntas.

​Laporan resmi dari pihak Si M kemudian diteruskan ke Polres Kolaka. Namun, lambatnya penanganan perkara di tingkat kepolisian memicu kekecewaan dari pihak terlapor. Alih-alih menunggu mekanisme hukum berjalan, pihak Si M memilih mengambil langkah sepihak yang melanggar aturan.

​Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA, ketenangan kediaman Jumarti pecah. Pihak Si M membawa rombongan keluarga beserta belasan oknum anggota ormas untuk mengeruduk rumah korban. Rombongan tersebut mendatangi rumah Jumarti sembari membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi secara terbuka.

​Di tengah situasi yang semakin mencekam, Jumarti ditarik secara paksa dari dalam rumahnya. Massa mendesak dan meretas ruang amannya, lalu memaksanya berjalan menuju Kantor Polsek Pomalaa. Sepanjang jalan, korban diarak dan mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi, termasuk dugaan tindakan pelecehan berupa peludahan yang dilakukan langsung oleh Si M.

​Tidak berhenti pada kekerasan fisik dan verbal, orang tua dari pelaku pengerudukan juga melontarkan kalimat diskriminatif bernada pengusiran. Dengan nada mengancam, ia menyebut Jumarti hanya seorang perantau dan mengancam akan memulangkannya ke daerah asal di wilayah Selatan. Pernyataan chauvinistik ini dinilai melukai semangat kebhinekaan dan merendahkan martabat kemanusiaan.

​Aksi perundungan ini kian mengkhawatirkan ketika Jumarti mencoba melakukan siaran langsung melalui media sosial untuk memohon bantuan dan perlindungan. Di akhir rekaman video yang beredar luas, terdengar provokasi berbahaya dari seorang wanita di lokasi kejadian yang berteriak menyuruh massa untuk membakar rumah korban.

​Tindakan persekusi, intimidasi, dan pengusiran berbasis asal-usul ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta prinsip dasar hukum di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme maupun tekanan kelompok Ormas yang merasa berdiri di atas hukum.

​Atas kejadian ini, Kapolres Kolaka didesak untuk segera turun tangan secara langsung. Pihak kepolisian dituntut bertindak tegas dengan memproses hukum seluruh pelaku pengerudukan, penganiayaan, serta pemprovokasi massa demi menjamin keselamatan korban dan mengembalikan keadilan di tengah masyarakat.