BANGGAI KEPULAUAN – BTN 16/02/2026-Kedok proyek kemanusiaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Kepulauan kini digugat. Proyek pembangunan tanggul pengaman pantai di Desa Kombutokan senilai Rp 3,3 Miliar yang dikelola BPBD diduga kuat menjadi ajang “pencurian” spesifikasi teknik yang mengancam keselamatan warga pesisir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi lapangan, konstruksi pelindung abrasi ini disinyalir dikerjakan secara asal-asalan tanpa menggunakan koporan (fondasi tanam). Padahal, dalam setiap standar konstruksi pemecah ombak, koporan adalah harga mati untuk menjaga kestabilan struktur agar tidak bergeser atau roboh saat dihantam gelombang pasang.

​Anggaran 3,3 Miliar rupiah bukanlah angka kecil bagi daerah kepulauan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memitigasi bencana abrasi bagi warga Kombutokan, diduga kuat disunat untuk mengejar keuntungan pribadi dan kelompok. Menghilangkan bagian vital seperti koporan adalah modus klasik “perampokan” volume pekerjaan yang sangat berbahaya.

​”Ini bukan sekedar soal kekurangan semen atau batu, ini soal penghilangan fondasi! Mengelola dana bencana tapi mengabaikan aspek keselamatan adalah tindakan mengabaikan aturan yang berlaku. BPBD Bangkep harus bertanggung jawab atas pengawasan proyek yang tampak ‘menggantung’ ini,” ujar sumber kritis di Banggai Kepulauan.

​Publik kini menantang keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Kepulauan. Apakah institusi hukum ini memiliki nyali untuk masuk ke lingkaran BPBD dan memeriksa aliran dana proyek tanggul Kombutokan? Ataukah laporan masyarakat hanya akan berakhir di tumpukan berkas tak bertuan?

​Ada beberapa poin krusial yang harus segera dijawab oleh penyidik.​Siapa Kontraktor ‘Sakti’ di balik proyek BPBD ini yang berani mengabaikan spesifikasi koporan?

Mengapa PPK dan Pengawas di BPBD meloloskan pekerjaan yang secara kasat mata cacat konstruksi?

Adakah ‘Fee Proyek’ yang mengalir sehingga pengawasan fungsi teknis menjadi tumpul dan buta?

​Rakyat Desa Kombutokan tidak butuh tanggul “pajangan” yang akan hancur dalam sekali musim barat. Jika Kejari Bangkep terus berdiam diri, maka publik patut bertanya,Ada apa dengan penegakan hukum di Bangkep?

​Anggaran BPBD adalah uang rakyat yang dialokasikan untuk melindungi nyawa. Mengorupsi dana tersebut dengan cara memanipulasi konstruksi adalah pengkhianatan paling nyata. Jangan biarkan Rp 3,3 Miliar lenyap ditelan laut hanya karena keserakahan oknum birokrasi dan kontraktor nakal.

​Tembok bisu di Kombutokan sudah bicara, kini giliran Jaksa yang bertindak!

(Red)