Scroll Untuk Lanjut Membaca

SEMARANG, BTN — Fakta persidangan menunjukkan bahwa Farhan merupakan karyawan aktif PT. Universal Indo Persada. Dalam kondisi tersebut, ahli menilai bahwa pendekatan pidana umum seperti Pasal 378 KUHP berpotensi keliru jika tidak mempertimbangkan konteks hubungan kerja. 10/04/2026

Hal ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah penyidik telah mengkaji perkara ini secara utuh, atau justru terburu-buru dalam menentukan pasal?

Biaya Penanganan vs Kerugian: Jadi Sorotan

Yang tak kalah mengejutkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa nilai kerugian perusahaan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp5,7 juta—bahkan menyusut menjadi Rp1,7 juta.

Namun di sisi lain, proses penanganan perkara disebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk pemanggilan hingga langkah hukum lintas daerah.

Situasi ini memunculkan kritik tajam dari tim kuasa hukum:
Apakah penanganan perkara ini sudah proporsional? Atau justru menimbulkan pertanyaan baru soal efisiensi dan prioritas penegakan hukum?

Locus Delicti Dipertanyakan: Kenapa Disidangkan di Semarang?

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah soal kewenangan wilayah (locus delicti). Berdasarkan keterangan ahli, jika mengacu pada KUHAP, perkara seharusnya diperiksa di wilayah tempat kejadian atau domisili mayoritas saksi.

Namun fakta di persidangan menunjukkan:

– Dugaan peristiwa terjadi di Jawa Barat

– Mayoritas saksi berada di Jawa Barat

– Sementara proses hukum berlangsung di Semarang

Kondisi ini memicu tanda tanya besar tentang ketepatan forum pengadilan yang digunakan.

Kritik Terhadap Profesionalitas Penyidikan Menguat

Kuasa hukum, John Liver Situmorang, S.H., M.H, Paulina Chrisanty Situmeang, S.H, M.H sebelumnya juga telah menyinggung adanya indikasi proses yang tidak transparan dan terkesan dipaksakan.

Sementara itu, Antonius Hadi Soetejo, S.H menyoroti berbagai kejanggalan administratif seperti SPDP ganda dan inkonsistensi tanggal dokumen.

Rangkaian fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan secara ideal.