Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam, BTN – Diduga Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal bebas beroperasi di pemukiman warga Sagulung Baru Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau . Hal ini terlihat, (Jumat, 28/11/2025).

Dari pantauan awak media di lokasi penimbunan, tampak beberapa drum Penguin atau Tandon plastik jumbo berkapasitas 2 ton berwarna orange dan sebuah mobil tangki yang bertuliskan Solar Industri dengan nomor polisi BP 9751 EY lalu lalang memasuki gudang tanpa papan plang perusahaan (tanpa lelagitas) tersebut.
Dari informasi yang di himpun awak media di sekitar lokasi gudang ilegal itu, kegiatan gudang penimbunan BBM industri ini sudah lama beroperasi.

“Sudah lama itu bang buka, entah kenapa bisa dekat pemukiman warga di izinkan mendirikan gudang minyak tanpa memikirkan efek samping jika terjadi apa apa, jika terjadi kebakaran apa gak habis warga ini semua bang, entah dimana pikiran pemerintah ini tidak menegus ataupun melarang itu”, ujar salah satu warga sekitar yang tidak mau namanya disebutkan kepada awak media ini, (Sabtu, 29/11/2025).

Gudang yang di pagari dengan tembok seng setinggi kurang lebih 3 meter berwarna coklat kemerah-merahan itu di duga milik seseorang berinisial (AM).

awak media mencoba mengkonfirmasi, “AM” terkait keberadaan Gudang BBM yang di duga kuat ilegal karena tidak memiliki papan plang perusahaan dan berada dekat pemukiman warga.

“Ada apa bang, bukan punya saya, dapat nomor aku dari mana? ”, ujar AM singkat dari balik pesan WA nya.

Tak lama kemudian AM menanyakan awak media terkait keperluan apa menanyakan gudang tersebut.

“Abang dari media apa?, dan keperluan apa?”, cetusnya singkat.

Dari pertanyaan tersebut, awak media bersama tim menduga kuat benar informasi masyarakat sekitar bahwa pemilik gudang BBM Industri tanpa papan plang tersebut milik AM.

Hingga berita ini di upload, awak media masih menelusuri dan mencoba mengkonfirmasi Pemerintah Setempat dan Aparat Penegak Hukum Terkait keberadaan Gudang BBM Industri yang berada di sekitar pemukiman warga itu, Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran, atau dugaan koordinasi dari pelaku usaha dengan oknum APH dan pemerintah setempat.(siska).