SUMBA BARAT DAYA, BTN 16/07/2026– Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Waikelo belakangan ini diterpa isu miring terkait dugaan adanya pembiaran terhadap pengiriman hewan nonprosedural alias ilegal.
Desas-desus yang beredar di tengah masyarakat menyoroti kinerja pengawasan di pintu keluar-masuk komoditas peternakan tersebut, yang dinilai longgar oleh sejumlah pihak.
Menanggapi rumor yang menggelinding liar dan berpotensi merugikan kredibilitas institusi tersebut, Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Karantina Waikelo, Dr. Vera Lobo, akhirnya angkat bicara demi memberikan keterangan resmi.
Kepada Tim Media Berantastipikornews.co.id beserta awak media lainnya, Dr. Vera secara terbuka membantah keras tudingan mengenai adanya praktik “main mata” dengan para pelaku usaha ilegal.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai lolosnya hewan tanpa dokumen lengkap di wilayah kerjanya adalah informasi yang tidak benar dan tidak berdasar pada fakta di lapangan.
”Tidak ada kegiatan pengiriman seperti itu (nonprosedural). Justru sebaliknya, setiap ada upaya pengiriman hewan yang tidak sesuai prosedur langsung kami gagalkan,” ujar Dr. Vera dengan nada tegas,16/07/2026 diruang kerjanya
Ketegasan pihak Karantina Waikelo ini juga diuji saat menyikapi rumor miring mengenai lolosnya hewan besar seperti kuda yang diduga kuat dimobilisasi secara ilegal demi meraup keuntungan sepihak.
Terkait dinamika tersebut, Dr. Vera kembali menggarisbawahi komitmennya bahwa instansi yang dipimpinnya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi oknum yang sengaja menabrak regulasi.
”Terkait isu hewan kuda nonprosedural, sikap kami sangat jelas. Kami langsung memerintahkan pemiliknya untuk segera membawa keluar hewan tersebut dari area karantina tanpa pengecualian,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap pengiriman ternak antar-pulau wajib hukumnya tunduk pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan.
Sesuai regulasi nasional tersebut, terdapat empat dokumen pokok yang bersifat wajib dan mutlak dipenuhi, yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat rekomendasi dari Dinas Peternakan daerah asal, lolos uji pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan laboratorium.
Mengingat letak geografis Waikelo yang strategis dan rawan menjadi jalur perdagangan ternak secara ilegal, pihak Karantina berjanji akan terus memperketat pengawasan di lapangan guna menutup rapat celah penyelundupan.
Langkah preventif dan penegakan aturan ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan demi menjaga ketertiban lalu lintas ternak sekaligus melindungi Pulau Sumba dari ancaman penyebaran penyakit hewan menular yang mematikan.
Kini, publik dan segenap pegiat anti-korupsi menantikan konsistensi dari apa yang disampaikan oleh pihak Karantina Waikelo, agar ketegasan ini terus berjalan di lapangan dan bukan sekedar menjadi tameng retorika. ***
Kabiro SBD: Eman Ledu






