BANGGAI LAUT – BTN (10 Desember 2025) – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut (Balut) telah mencapai titik nadir, terkonfirmasi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.7 – 2109 TAHUN 2025 mengenai Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024.
Di saat mayoritas Kabupaten/Kota lain di Sulawesi Tengah meraih predikat Sedang atau bahkan Baik, Kabupaten Banggai Laut justru menorehkan “Rapor Merah” paling memalukan dengan status TIDAK DINILAI.
Kegagalan Pengawasan.Di Mana Suara dan Taring DPRD?
Status “Tidak Dinilai” oleh Mendagri bukan sekedar rapor buruk,ini adalah bukti konkret bahwa Pemda Balut lumpuh total dalam menjalankan fungsi administrasi dan akuntabilitas dasar. Lebih dari itu, rapor memalukan ini secara langsung mengekspos kegagalan fatal DPRD Kabupaten Banggai Laut dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya PENGAWASAN.
Sesuai dengan Undang-Undang, DPRD wajib menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah. Jika tata kelola Pemda sampai pada titik “Tidak Dinilai”artinya data kinerja bahkan tidak layak dievaluasi maka pertanyaannya adalah?
Kemana Hilangnya Fungsi Pengawasan (Oversight)?
Mengapa DPRD tidak mampu mendeteksi dan mencegah kelumpuhan struktural di Bapperida, Inspektorat, dan Tapem?
Apakah DPRD selama ini hanya menjadi stempel karet bagi kebijakan Pemda, alih-alih menjadi kontrol politik yang berpihak pada akuntabilitas?
Kelalaian dalam Fungsi Anggaran (Budgeting).
DPRD bertanggung jawab menyetujui APBD. Apakah anggaran yang disetujui selama ini tidak mencerminkan prioritas perbaikan tata kelola?
Mengapa DPRD membiarkan anggaran dipakai tanpa adanya output dan outcome yang jelas, sehingga kinerja OPD bahkan “Tidak Terdeteksi”?
Kemandulan Penggunaan Hak Konstitusi.
Dalam menghadapi dugaan kronisme dan nepotisme yang menyebabkan SD Aparatur tidak kompeten,sebagaimana yang diduga melibatkan Sekda,mengapa DPRD tidak menggunakan Hak Interpelasi atau bahkan Hak Angket untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan penempatan pejabat yang fatal?
Kronisme dan Nepotisme,Di Bawah Pengawasan yang Buta
Kelumpuhan birokrasi ini dipicu oleh dugaan kuat kebijakan kronisme dan nepotisme yang diterapkan oleh Sekda dan disetujui oleh pucuk pimpinan.
DPRD, sebagai representasi rakyat, seharusnya menjadi benteng terdepan yang menuntut transparansi dalam penempatan pejabat. Kegagalan DPRD dalam menindak praktik ini sama saja dengan membiarkan birokrat yang tidak cakap dan tidak mampu merampok efektivitas pemerintahan dari rakyat Banggai Laut.
Status “Tidak Dinilai” adalah hukuman telak atas kegagalan kepemimpinan Bupati Balut dalam menciptakan sistem tata kelola yang akuntabel. Namun, kegagalan ini juga merupakan tamparan keras bagi 20 anggota DPRD Banggai Laut yang telah lalai dalam mandat pengawasan mereka.
Masyarakat Banggai Laut berhak menuntut pertanggungjawaban kolektif. DPRD harus segera mengambil langkah nyata dan radikal, tidak cukup hanya dengan bersuara, tetapi harus menggunakan seluruh kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk.
Mengevaluasi total kinerja Inspektorat, Bapperida, dan Tapem.
Mengusut kebijakan penempatan SD Aparatur yang diduga sarat nepotisme.
Mengambil sikap politik tegas terhadap Kepala Daerah atas ambruknya kinerja yang sudah dinyatakan tidak berfungsi oleh Pemerintah Pusat.
Redaksi






