Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cibinong, BTN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (2/11/2026).

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Ade Jaro), serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Wawan Haikal Kurdi.

Dua Raperda utama yang disetujui bersama meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Pengesahan ini merupakan muara dari serangkaian pembahasan mendalam oleh panitia khusus (pansus), termasuk tahap konsultasi dan harmonisasi lintas instansi.

Dalam rapat tersebut, laporan hasil pembahasan Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga disampaikan oleh H. Ahmad Fatoni. Adapun pembentukan pansus sebelumnya berlandaskan Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 100.3.2/11/KTPS/DPRD/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Seluruh rangkaian rapat berjalan lancar setelah pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD disampaikan oleh Egi Gunadi dari Fraksi PDI Perjuangan. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan sepakat menerima penyampaian Raperda baru sekaligus menyetujui penetapan dua Raperda utama menjadi Perda definitif.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD, pansus, serta tenaga ahli perundang-undangan atas kerja keras mereka dalam merampungkan pembahasan yang komprehensif ini.

Ia menegaskan bahwa produk hukum yang disepakati harus mampu memberikan manfaat nyata serta menjadi landasan kebijakan pembangunan daerah yang terarah.

Lebih lanjut, Ade Jaro memaparkan dua poin harapan besar dari pengesahan regulasi baru ini: Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, diharapkan mampu memperkuat peran keluarga sebagai pilar utama dalam pembentukan karakter, penanaman nilai agama dan moral, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat: Bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih luas agar kearifan lokal warisan leluhur tetap terjaga dan masyarakat adat dapat berkembang secara mandiri.

Selain mengesahkan dua perda tersebut, Pemkab Bogor dalam kesempatan yang sama turut menyerahkan dua Raperda baru untuk dibahas bersama legislatif. Kedua rancangan tersebut meliputi:

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2029.
Menurut Ade Jaro, pengelolaan aset yang tertib akan menunjang tata kelola keuangan dan pelayanan publik yang lebih optimal.

Sementara itu, dana cadangan disiapkan jauh-jauh hari agar tahapan pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa membebani satu tahun anggaran secara berlebihan.

Kedua rancangan ini juga telah dilengkapi naskah akademik serta melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bogor menyetujui pembentukan pansus baru guna membahas dua Raperda anyar tersebut bersama rancangan perubahan ketiga Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bogor. Seluruh dokumen persetujuan Raperda selanjutnya diserahkan kepada pihak eksekutif untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dandim 0621, segenap anggota DPRD Kabupaten Bogor, serta perwakilan masyarakat hukum adat.
(Rossa)