SORONG, BTN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Sorong pada Selasa (20/10/2026) memicu kontroversi. Rapat yang membahas sengketa sertifikat tanah—sebuah isu vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas—tersebut diwarnai tindakan pengusiran terhadap awak media yang hendak meliput jalannya proses mediasi.
RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan BPN Kabupaten Sorong beserta Kepala Seksi Bidang Sengketa, Dinas Pertanahan, serta jajaran Anggota Komisi 1 DPRD yang membidangi urusan pertanahan. Selain itu, hadir pula advokat Bontoh, S.H. bersama tim hukum yang mendampingi kliennya, Ibu Mar, serta Lexi Durimalang yang bertindak sebagai pihak pemohon dalam forum tersebut.
Atmosfer rapat mendadak tegang ketika Riswandi Panjaitan, jurnalis Suara Konservatif yang juga menjabat sebagai Ketua PPWI Wilayah Papua Barat Daya, mendadak diminta meninggalkan ruangan. Padahal, Riswandi telah berada di dalam Ruang Komisi 1 selama beberapa menit untuk menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Permintaan agar wartawan keluar ruangan tersebut dilontarkan langsung oleh Lexi Durimalang dengan dalih menegakkan Tata Tertib (Tatib) dewan. Tindakan ini lantas memicu sorotan tajam, mengingat peran dan kapasitas ganda yang melekat pada sosok Lexi dalam forum resmi tersebut.
Meski dikenal luas sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sorong, Lexi hadir dalam RDP hari itu bukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat dewan. Ia memosisikan diri sebagai pemohon yang tengah berperkara terkait sertifikat tanah yang dijualnya kepada Robin Sitorus, namun belakangan bermasalah dan gagal dibaliknama.
Fakta mengejutkan terungkap dalam pembahasan tersebut: sertifikat yang dijual oleh pemohon ternyata bukan atas nama pribadinya, serta belum pernah dibuktikan keabsahan kepemilikannya secara hukum. Di sisi lain, Ibu Mar mengantongi sertifikat asli atas lahan yang sama, sementara dokumen yang dipegang oleh Lexi disinyalir hanyalah berupa sertifikat pengganti.
”Saya mempertanyakan alasan beliau mengeluarkannya dari ruangan dengan dalih Tatib, padahal posisinya saat itu murni sebagai pemohon. Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya bersikap terbuka dan transparan kepada awak media, terlebih jika memang tidak ada hal yang disembunyikan,” ujar Riswandi mengungkapkan kekecewaannya.
Sebaliknya, respons positif ditunjukkan oleh kuasa hukum Ibu Mar, Bontoh, S.H., yang justru menyambut hangat kehadiran insan pers di dalam ruang rapat demi menjaga akuntabilitas pembahasan. Riswandi menambahkan bahwa keberadaan media sangat krusial untuk mengurai benang kusut perselisihan ini agar tidak ada spekulasi liar mengenai dugaan praktik mafia tanah.
Riswandi akhirnya memilih untuk mengalah dan bersedia meninggalkan ruangan RDP demi menjaga kondusivitas, namun dengan catatan tegas bahwa pihak-pihak terkait berjanji akan menggelar konferensi pers secara resmi usai rapat ditutup. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa publik tidak kehilangan hak atas informasi yang valid dan berimbang.
Tindakan menutup pintu RDP bagi insan pers ini dinilai berlawanan dengan semangat keterbukaan informasi. Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta prinsip demokrasi terbuka, seluruh pembahasan pejabat publik pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang menyangkut rahasia negara atau data pribadi yang dilindungi undang-undang.
”Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut pada cahaya? Rapat rakyat harus transparan karena masyarakat berhak tahu apa yang diputuskan atas nama mereka. Konflik pertanahan kerap kali berlarut-larut di tengah masyarakat hanya karena minimnya transparansi,” pungkas Riswandi mewakili Tim PPWI Papua Barat Daya.






