​JAKARTA –BTN 26/04/2026- Skandal perampasan tanah seluas 94 hektar di Kelurahan Paniki Bawah “Sulut”bukan lagi sekedar sengketa lahan, melainkan potret nyata “neraka” keadilan bagi rakyat kecil. Selama lebih dari 20 tahun, Maykel Lule dan keluarganya tidak hanya kehilangan tanah leluhur, tetapi juga harus mengalami rentetan kriminalisasi keji, mulai dari penyiksaan fisik hingga jeruji besi, yang kini puncaknya ditarik ke ranah UU ITE oleh Polda Metro Jaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Perlawanan masyarakat Paniki Bawah terhadap gurita bisnis PT Wenang Permai Sentosa dan AKR milik taipan Haryanto Adikoesoemo telah berdarah-darah sejak tahun 2000. Catatan hitam penegakan hukum di Sulawesi Utara mencatat bagaimana Maykel Lule pernah ditangkap oleh Polda Sulut dan mengalami penyiksaan hebat. Ironisnya, ia dihukum satu tahun penjara hanya karena mengambil buah kelapa yang ditanam orang tuanya sendiri di atas tanah warisan leluhurnya.

​Kriminalisasi tahun 2000 di Polresta Manado dan Polda Sulut itu menjadi bukti awal betapa hukum telah ditekuk untuk melayani kepentingan modal. Bayangkan, seorang ahli waris sah dipenjara karena hasil buminya sendiri, sementara korporasi yang diduga menyerobot lahan berdasarkan dokumen yang kemudian dibatalkan oleh BPN, justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum sedikit pun.

​Kini, di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Komaling, masyarakat menaruh harapan baru agar praktik “penjajahan” gaya baru ini dihentikan. Publik menanti keberanian sang Gubernur untuk berdiri tegak membela hak rakyatnya dan tidak membiarkan birokrasi daerah tetap menjadi pelayan setia mafia tanah yang telah menjarah 94 hektar lahan produktif milik warga.

​Fakta hukum yang tak terbantahkan adalah Sertifikat HGB No. 753/Paniki Bawah telah resmi DIBATALKAN oleh BPN pada tahun 2016. Keputusan negara ini jelas. dokumen perusahaan tersebut cacat hukum! Namun, mengapa kekuatan modal seolah lebih tinggi dari keputusan negara? Mengapa ahli waris yang memegang Register Tanah (Leter C) justru terus-menerus dikirim ke penjara setiap kali mereka bersuara?

​Penangkapan Maykel Lule oleh Polda Metro Jaya dengan dalih UU ITE adalah babak baru dari sandiwara pembungkaman ini. Membawa kasus ucapan di Facebook dari Minahasa ke Jakarta adalah manuver yang sangat dipaksakan. Patut diduga, Polda Metro Jaya sengaja dijadikan “algojo” oleh Haryanto Adikoesoemo untuk memastikan Maykel Lule tidak lagi memiliki energi untuk menuntut tanah leluhurnya.

​Maykel Lule menegaskan bahwa sebutan “Mafia Tanah” dalam postingannya bukanlah niat untuk mencemarkan nama baik, melainkan teriakan minta tolong (cry for help) karena laporan resminya ke berbagai instansi selama puluhan tahun selalu mental. “Saya hanya mencari perhatian negara agar masalah ini selesai. Kami sudah lelah dizalimi sejak tahun 2000,” ungkapnya dalam pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

​Kita harus bertanya kepada nurani hukum kita,Di mana letak keadilan jika seorang warga yang disiksa dan dipenjara karena kelapanya sendiri, kini kembali diseret ke pengadilan karena status Facebook? Apakah nyawa dan harga diri rakyat kecil di Paniki Bawah memang tidak lebih berharga daripada kenyamanan seorang pengusaha botak yang namanya disebut dalam postingan tersebut?

​Lurah Paniki Bawah telah mengeluarkan keterangan resmi bahwa tanah tersebut tercatat dalam Register Tanah Kelurahan. Dokumen ini adalah “kitab suci” agraria di tingkat desa yang tidak bisa dianulir oleh konspirasi tahun 1989 yang mengklaim tanah itu sebagai tanah negara. Klaim “tanah negara” hanyalah akal-akalan oknum untuk memuluskan perampokan massal.

​DPR RI, Kementerian ATR/BPN, hingga Mabes Polri kini dituntut untuk melakukan audit total atas kasus ini. Jangan biarkan sengketa agraria ini diselesaikan dengan cara kriminalisasi ITE. Jika substansi masalahnya adalah tanah, maka selesaikan secara agraria berdasarkan pembatalan HGB yang sudah ada, bukan dengan memborgol orang yang memprotesnya.

​Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus melihat sejarah panjang penderitaan Maykel Lule. Luka fisik akibat penyiksaan tahun 2000 mungkin sudah sembuh, namun luka ketidakadilan yang ia rasakan selama 26 tahun ini tidak akan pernah hilang selama tanah leluhurnya belum kembali. Menghukum Maykel kembali adalah tindakan keji yang melegalkan praktik mafia tanah di Indonesia.

​Kami menyerukan kepada seluruh elemen pejuang hak asasi manusia dan aktivis agraria untuk merapatkan barisan. Apa yang terjadi pada Maykel Lule bisa terjadi pada siapa saja. UU ITE tidak boleh menjadi “pasal pesanan” bagi para konglomerat untuk membungkam mulut rakyat yang sedang mempertahankan hidupnya.

​Kepada Gubernur Yulius Komaling, rakyat Sulut menunggu aksi nyata. Jangan biarkan rakyat Paniki Bawah terus-menerus menjadi “asing” di tanah kelahirannya sendiri. Kekuasaan yang Anda pegang saat ini harus menjadi perisai bagi mereka yang lemah, bukan menjadi karpet merah bagi para penjarah lahan.

​Haryanto Adikoesoemo dan kroni-kroninya harus menyadari bahwa sejarah tidak akan pernah lupa. Kekuasaan dan kekayaan mungkin bisa membeli “pelayanan” oknum aparat, namun tidak akan pernah bisa membeli kebenaran sejarah yang tercatat di Register Tanah Paniki Bawah.

​Bebaskan Maykel Lule tanpa syarat! Hentikan segala bentuk intimidasi hukum terhadap ahli waris sah. Negara harus meminta maaf atas penyiksaan dan ketidakadilan yang dialami keluarga Lule sejak tahun 2000 dan segera melaksanakan perintah pembatalan HGB dengan mengembalikan tanah kepada masyarakat.

​Perjuangan ini telah berjalan 26 tahun, dan kami tidak akan berhenti di sini. Jika hukum di negeri ini masih memiliki harga diri, maka tempatkanlah mafia tanah di penjara, dan kembalikanlah petani ke kebunnya.

​#KeadilanUntukMaykelLule #LawanMafiaTanah #PanikiBawahMenggugat #Berantastipikor #HukumBukanAlatBungkam