Scroll Untuk Lanjut Membaca

Parigi Moutong, BTN— IPR di Kayuboko dan Ampibabo disebut belum dapat berproduksi. PAPEDA mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah persoalan PETI berlangsung sejak sekitar 2017 : “Kalau negara sudah tahu bertahun-tahun, mengapa persoalannya belum selesai ?” 13/09/2026

Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, telah tercatat sejak sekitar 2017. Bertahun-tahun berlalu, persoalan pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di kawasan itu belum sepenuhnya selesai.

Kini, sebuah surat resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru membuka pertanyaan yang lebih besar.

Dalam Surat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/186/Ro.Huk tertanggal 8 September 2026, pemerintah menyatakan IPR yang ada di Kayuboko dan Ampibabo belum sepenuhnya memiliki perizinan lengkap sehingga belum dapat melakukan produksi. Surat yang sama menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepolisian, tetapi pemberantasan pertambangan ilegal oleh Polisi belum berhasil.

Ketua Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) sekaligus anggota Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong, Zulkifli Lamasana, SH., CVM, mengatakan pernyataan pemerintah tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif.

Menurut dia, setelah persoalan PETI berlangsung bertahun-tahun, masyarakat berhak meminta jawaban yang lebih terang.

“Kalau PETI sudah menjadi persoalan sejak sekitar 2017 dan pada 2026 pemerintah masih mengatakan pemberantasannya belum berhasil, pertanyaan masyarakat sederhana: berapa tahun lagi kami harus menunggu ?” kata Zulkifli.

## *Hampir Satu Dekade, Apa Hasilnya.

PAPEDA menilai persoalan utama sekarang bukan lagi apakah pemerintah dan Kepolisian pernah melakukan koordinasi. Pertanyaannya adalah apa hasil koordinasi dan penegakan hukum tersebut?

Zulkifli mengatakan masyarakat berhak mengetahui berapa operasi penertiban PETI yang telah dilakukan sejak persoalan itu muncul, berapa perkara yang ditangani, berapa alat berat yang diamankan, berapa pelaku yang diproses, berapa perkara yang sampai ke pengadilan, dan apa tindak lanjut setelah operasi penertiban selesai.

“Setelah hampir satu dekade, masyarakat jangan hanya diberi cerita tentang koordinasi. Tunjukkan hasilnya,” ujarnya.

Menurut dia, penyebutan Kepolisian secara eksplisit dalam surat pemerintah membuat evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum menjadi sah dan penting untuk dibicarakan secara terbuka.

“Kalau pemerintah sendiri mengatakan pemberantasannya belum berhasil, tentu masyarakat berhak bertanya: mengapa belum berhasil ? Apa kendalanya ? Apa yang membuat PETI begitu sulit dituntaskan ?” kata Zulkifli.

## *“Jangan Sampai PETI Lebih Tahan Lama daripada Penertibannya”*

PAPEDA mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung lama dapat menimbulkan persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran izin.

Tanah dapat berubah. Sungai dapat mengalami tekanan. Sedimentasi dapat bergerak ke hilir. Irigasi dan lahan pertanian masyarakat dapat terkena dampak. Pada akhirnya, biaya lingkungan dapat diwariskan kepada masyarakat.

Karena itu, menurut Zulkifli, penegakan hukum PETI harus diukur dari hasil nyata.

“Jangan sampai PETI lebih tahan lama daripada operasi penertibannya. Polisi datang, alat berhenti sebentar, lalu persoalan muncul kembali. Kalau pola seperti itu terjadi, yang perlu dievaluasi bukan hanya operasinya, tetapi strategi penegakan hukumnya.”

Ia menegaskan PAPEDA tidak menuduh Kepolisian melindungi PETI. Dokumen yang dimiliki Aliansi tidak memberikan dasar untuk membuat tuduhan tersebut.

Namun, kata dia, tidak adanya dasar untuk menuduh bukan berarti masyarakat kehilangan hak untuk menuntut akuntabilitas penegakan hukum.

“Kami tidak menuduh Polisi bermain. Kami meminta Polisi menjawab. Itu dua hal yang berbeda.”

## *Polisi Jangan Berhenti pada Operator Excavator*

PAPEDA juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat.

Apabila bukti mengarah ke sana, penyelidikan perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, sumber pembiayaan, distribusi bahan bakar, pengolahan hasil tambang hingga pihak yang menikmati keuntungan.

“Excavator tidak datang sendiri. Bahan bakar tidak berjalan sendiri. Emas tidak menjual dirinya sendiri. Kalau ingin PETI benar-benar berhenti, penegakan hukum harus mampu menelusuri rantainya berdasarkan bukti.”

Zulkifli menegaskan bahwa siapa pun yang kemudian dimintai pertanggungjawaban tetap harus ditentukan melalui penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai hukum.

“Jangan menghukum orang berdasarkan opini. Tetapi jangan pula berhenti pada aktor paling bawah kalau bukti menunjukkan ada pihak lain di belakangnya,” katanya.

## *IPR Belum Dapat Produksi, Lalu Siapa yang Menambang ?*

Pertanyaan lain muncul dari pernyataan pemerintah mengenai IPR.

Surat Biro Hukum menyatakan IPR di Kayuboko dan Ampibabo belum sepenuhnya memiliki perizinan lengkap sehingga belum dapat melakukan produksi.

Bagi PAPEDA, pernyataan itu harus segera dicocokkan dengan fakta lapangan.

“Kalau pemerintah mengatakan belum dapat berproduksi, lalu jika masyarakat menemukan kegiatan produksi di lapangan, itu kegiatan siapa ? Izinnya apa ? Koordinatnya di mana ? Dan siapa yang mengawasinya ?”

PAPEDA meminta pemerintah membuka seluruh informasi yang dapat diakses publik mengenai IPR: nama pemegang, nomor dan tanggal izin, luas, koordinat, peta, status pemenuhan persyaratan, rencana penambangan, dokumen lingkungan, reklamasi serta hasil pengawasan.

“Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau belum boleh berproduksi, jangan biarkan berproduksi. Kalau ilegal, tindak.”

## *Buka “Rapor Penegakan Hukum PETI 2017–2026”*

PAPEDA dan Aliansi Masyarakat Terdampak mendorong Kepolisian membuka kepada publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut hukum, rekapitulasi penanganan PETI di Parigi Moutong sejak 2017 hingga 2026.

Masyarakat, menurut Zulkifli, perlu mengetahui setidaknya jumlah operasi, lokasi penertiban, jumlah laporan dan perkara, tahapan penanganan perkara, alat berat atau barang bukti yang diamankan, perkara yang dilimpahkan ke penuntutan, serta pola pengawasan setelah penertiban.

“Buka rapornya. Kalau penegakan hukumnya berhasil, masyarakat harus tahu dan memberikan apresiasi. Kalau belum berhasil, kita harus tahu di mana masalahnya dan apa yang harus diperbaiki.”

Menurut PAPEDA, keterbukaan semacam itu justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian.

## *Penangkapan Bukan Akhir Persoalan*

PAPEDA mengingatkan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan.

Sebab ketika alat berat pergi, kerusakan lingkungan tidak ikut pergi.

Bekas galian dapat tertinggal. Tanah yang terbuka tidak otomatis pulih. Sedimentasi tidak otomatis hilang. Fungsi sungai dan irigasi yang terganggu tidak serta-merta kembali hanya karena aktivitas tambang dihentikan.

Itulah sebabnya Aliansi dan PAPEDA mendorong audit independen kerusakan lingkungan Kayuboko–Air Panas.

Audit tersebut harus dapat menjawab berapa luas kerusakan, kapan kerusakan terjadi, apa penyebabnya, bagaimana kondisi sungai dan DAS, bagaimana dampaknya terhadap irigasi dan pertanian, berapa kebutuhan biaya pemulihan, serta siapa yang berdasarkan bukti dan hukum harus bertanggung jawab.

“Penertiban bisa menghentikan excavator. Tetapi siapa yang mengembalikan sungai ?”

## *Kerusakan Lama Jangan Kehilangan Alamat*

Menurut Zulkifli, penataan pertambangan rakyat melalui IPR tidak boleh membuat kerusakan akibat aktivitas sebelumnya menjadi kabur.

Sebelum kegiatan baru berlangsung, pemerintah perlu mempunyai data kondisi awal atau baseline yang jelas.

“Sebelum IPR bekerja, berapa kerusakan yang sudah ada? Siapa yang menyebabkannya ? Berapa biaya pemulihannya? Siapa yang harus membayar?”

Pertanyaan tersebut penting agar kerusakan lama tidak otomatis dibebankan kepada pemegang IPR baru, tetapi juga tidak hilang begitu saja tanpa pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai tambangnya berganti status, tetapi kerusakannya kehilangan alamat.”

## *Polisi Bertanggung Jawab pada Penegakan Hukum, Pelaku Bertanggung Jawab atas Perbuatannya*

PAPEDA menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional.

Kepolisian mempunyai tanggung jawab institusional dalam penegakan hukum pidana terhadap aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk pertambangan tanpa izin.

Namun, PAPEDA tidak menyatakan bahwa seluruh kerusakan lingkungan otomatis menjadi tanggung jawab Kepolisian.

Pertanggungjawaban terhadap kerusakan harus ditentukan berdasarkan siapa pelakunya, apa perbuatannya, hubungan sebab akibat, kewenangan masing-masing instansi, serta bukti yang ditemukan.

Tetapi lamanya persoalan PETI, kata Zulkifli, tetap membuat efektivitas kehadiran negara layak dipertanyakan.

“Polisi bukan pelaku kerusakan hanya karena PETI belum berhasil diberantas. Tetapi Polisi adalah salah satu institusi yang harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana penegakan hukum terhadap PETI telah dilakukan dan mengapa pemerintah masih menyebut pemberantasannya belum berhasil.”

## *Dari Kemarahan Menjadi Gerakan Warga*

Aliansi dan PAPEDA menyerukan agar masyarakat tidak merespons persoalan ini dengan tindakan anarkis atau tuduhan tanpa bukti.

Sebaliknya, masyarakat diajak bergabung dalam gerakan advokasi berbasis dokumen, informasi lapangan, keterbukaan publik dan pembuktian ilmiah.

Petani dapat mendokumentasikan kondisi sawah dan irigasi. Warga dapat merekam perubahan sungai. Pemuda dan organisasi pencinta alam dapat membantu dokumentasi serta pemetaan. Akademisi dapat membantu analisis. Tokoh adat dan agama dapat mengingatkan bahwa tanah dan air bukan sekedar komoditas, tetapi sumber kehidupan yang harus diwariskan.

PAPEDA dan Aliansi akan mendorong keterbukaan dokumen dan pertanggungjawaban melalui jalur hukum.

“Jangan bergabung karena ingin mencari musuh. Bergabunglah karena ada air dan tanah yang harus kita jaga bersama,” ujar Zulkifli.

## *Empat Tuntutan untuk Negara*

BUKA IZINNYA — Buka status IPR, pemegang, peta, koordinat, persyaratan produksi, dokumen lingkungan dan pengawasannya.

BUKA RAPOR PENEGAKAN HUKUMNYA — Jelaskan kepada publik apa yang telah dilakukan terhadap PETI sejak sekitar 2017 dan apa hasilnya.

UKUR KERUSAKANNYA — Lakukan audit independen terhadap tanah, sungai, DAS, irigasi, pertanian dan lingkungan.

PULIHKAN LINGKUNGANNYA — Tentukan pihak yang bertanggung jawab, kebutuhan biaya, sumber pembiayaan, pelaksana dan jadwal pemulihan.

Zulkifli mengatakan masyarakat Parigi Moutong tidak membutuhkan perang pernyataan antara pemerintah, Kepolisian, pemegang izin dan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah hukum yang terlihat bekerja.

“Kalau legal, lindungi dan awasi. Kalau belum boleh produksi, jangan biarkan berproduksi. Kalau ilegal, tindak sampai ke rantainya berdasarkan bukti. Kalau lingkungan rusak, audit dan pulihkan.”

Setelah persoalan PETI berlangsung sejak sekitar 2017, kata dia, pertanyaan masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung hingga satu dekade berikutnya.

“Emasnya mungkin sudah berpindah tangan. Jangan biarkan kerusakannya tetap tinggal bersama rakyat.”

JIKA PETI SUDAH MENJADI PERSOALAN SEJAK 2017 DAN PADA 2026 PEMERINTAH MASIH MENYATAKAN PEMBERANTASANNYA BELUM BERHASIL—BERAPA TAHUN LAGI RAKYAT HARUS MENUNGGU ?

BUKA IZINNYA.

BUKA RAPOR PENEGAKAN HUKUMNYA.

UKUR KERUSAKANNYA.

PULIHKAN LINGKUNGANNYA.