BANGGAI LAUT, BTN — Potret buram transparansi dan akuntabilitas birokrasi kembali membentang di Kabupaten Banggai Laut. Berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, kualitas pelayanan pada sejumlah instansi pemerintah daerah setempat menuai sorotan tajam setelah terpuruk di kategori nilai Sangat Gagal, Gagal, Sangat Buruk, hingga Buruk. 12/08/2026
Temuan hasil evaluasi tersebut membeberkan fakta memprihatinkan pada unit layanan dasar masyarakat. Kategori Sangat Gagal diduduki oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Kecamatan Bangkurung, serta empat fasilitas kesehatan masyarakat yakni UPTD PKM Adean, UPTD PKM Duta Busara, UPTD PKM Bungin, dan UPTD PKM Lipulalongo.
Kondisi tersebut makin diperparah dengan deretan instansi yang terjerat dalam kategori Gagal. Sektor-sektor vital seperti Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Kantor Kecamatan Labobo, serta UPTD PKM Lantibung dinilai gagal memenuhi standar minimal pelayanan publik yang dipersyaratkan.
Tak berhenti di situ, rapor merah birokrasi Banggai Laut meluas hingga ke kategori Sangat Buruk. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis penopang pelayanan warga tercatat berada di kelompok ini, meliputi Inspektorat, BPBD, Dinas PMD P3A, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, serta Satpol PP.
Kategori Sangat Buruk tersebut juga merambah ke ranah kewilayahan dan layanan kesehatan tingkat bawah. Kantor Kecamatan Bokan Kepulauan, Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Tengah, serta UPTD PKM Matanga dan UPTD PKM Lokotoy turut menyumbang deretan panjang unit kerja berkinerja amat minim.
Sementara itu, kategori Buruk ditempati oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kantor Kecamatan Banggai Selatan, hingga UPTD PKM Tikson Raya. Rentetan capaian negatif ini menegaskan perlunya pembenahan total di tubuh birokrasi Pemkab Banggai Laut agar hak-hak masyarakat atas pelayanan yang layak tidak terus terabaikan.
Hasil pemantauan ini seolah menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, dalam suatu kesempatan menegaskan bahwa PEKPPP bukan sekadar rutinitas mengukur kepatuhan administratif di atas kertas, melainkan instrumen mendasar untuk mengevaluasi dan mendongkrak kualitas pelayanan secara riil.
”PEKPPP adalah upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi harus dijadikan acuan perbaikan mendasar, bukan sekadar angka statistik,” ujar Otok Kuswandaru menekankan pentingnya komitmen reformasi birokrasi.
Rapor merah massal ini menjadi catatan kritis sekaligus peringatan keras bagi pimpinan daerah dan seluruh pimpinan OPD di Kabupaten Banggai Laut. Pemerintah daerah dituntut segera mengambil langkah konkret untuk mereformasi pola kerja, membenahkan sarana-prasarana, serta meningkatkan integritas para ASN demi menghadirkan pelayanan publik yang humanis, cepat, dan akuntabel bagi seluruh warga.
Irwan Kumala.






