Scroll Untuk Lanjut Membaca

​PAREPARE, BTN – Praktik lancung dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng hulu distribusi energi di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 74.911.60 Ujung Bulu, Kota Parepare, yang diduga kuat menjadi “sarang” penyelewengan hak masyarakat kecil. 18/06/2026

​Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya membeberkan modus operandi yang rapi namun kasat mata: adanya dugaan kongkalikong oknum pengelola SPBU yang memperjualbelikan barcode (kode identifikasi digital QR MyPertamina) kepada para pelansir solar subsidi.

​Modus Serakah Penguras Hak Rakyat

​Praktik lancung ini diduga sengaja dipelihara demi meraup keuntungan pribadi. Dengan menguasai dan memperjualbelikan barcode, para pelansir dapat dengan leluasa “menguras” solar bersubsidi dalam volume raksasa.

​Dampaknya sangat fatal. Pasokan yang seharusnya mengalir ke tangki kendaraan masyarakat tidak mampu, nelayan tradisional, dan pelaku UMKM, justru diduga kuat dialihkan dan diselundupkan ke tangan pihak-pihak industri atau penadah ilegal yang sama sekali tidak berhak menikmati subsidi negara.

​Desakan Periksa CCTV dan Sanksi Pidana

​Merespons kejahatan ekonomi yang terstruktur ini, publik dan elemen masyarakat mendesak tindakan nyata dan respons cepat dari:

​BPH Migas & PT Pertamina Patra Niaga: Segera turunkan tim investigasi independen, audit total sistem digitalisasi, dan buka rekaman CCTV SPBU 74.911.60 Ujung Bulu dalam beberapa bulan terakhir untuk membongkar siapa saja aktor di balik layar.

​Aparat Penegak Hukum (APH): Jangan tutup mata. Tangkap, periksa, dan seret oknum pengelola SPBU serta jaringan mafia solar ini ke ranah pidana.

​”Jika terbukti, Pertamina tidak boleh hanya memberi sanksi administratif atau teguran formalitas. Cabut izin operasional SPBU tersebut! Ini adalah tindakan pidana berat yang merampok hak rakyat dan merugikan keuangan negara,” tegas tuntutan publik yang kian memanas.

​Butuh Verifikasi dan Penegakan Hukum

​Hingga rilis ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 74.911.60 Ujung Bulu masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang mengarah kepada mereka. Meskipun seluruh asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, desakan untuk verifikasi dan penegakan hukum secara transparan tidak bisa ditawar lagi.

​Jika kejahatan ini terbukti, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar. Publik kini menunggu keberanian aparat dan Pertamina untuk menyegel dan mengusut tuntas skandal di Ujung Bulu Parepare ini.