SUMBA BARAT DAYA, BTN 17/01/2026– Tata kelola pemerintahan Desa Onggol kembali menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, secara mengejutkan memberhentikan enam orang perangkat desanya. Langkah ini memicu kegaduhan karena dilakukan tanpa alasan yang kuat dan terkesan menabrak regulasi yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Saat dikonfirmasi, Petrus Poka Holo berkilah bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) keenam perangkat desa tersebut hanya satu tahun dan telah habis. Ia bahkan dengan percaya diri menyebut tindakan bongkar-pasang jabatan ini sebagai hak prerogatifnya sebagai kepala desa.

​”Benar, kemarin saya lakukan pemberhentian dan atau pergantian enam orang perangkat desa. SK mereka sudah mati, dan itu merupakan prerogatif saya,” cetus Petrus kepada awak media.

​Namun, klaim “SK satu tahun” ini justru menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014, masa jabatan perangkat desa seharusnya berakhir hingga usia 60 tahun, bukan ditentukan oleh selera kepala desa melalui SK tahunan. Tindakan ini disinyalir sebagai modus untuk menyingkirkan orang-orang lama dan menggantinya dengan “orang-orang pilihan” kades.

​Ironisnya, proses pemberhentian dan pelantikan perangkat baru dilakukan secara kilat dan tertutup. Petrus mengaku undangan pelantikan baru akan diantar sore hari sebelum hari H dengan alasan situasi desa yang “tidak nyaman” dan adanya intervensi dari pihak Babinsa.

​”Besoknya mau pelantikan, sore harinya undangan mau diantar. Namun, keesokan harinya surat pemberhentian sudah diantar berdasarkan Tripidum,” jelasnya dengan nada membela diri.

​Alasan adanya intervensi aparat keamanan (Babinsa) justru memperkuat dugaan bahwa ada prosedur yang tidak sehat atau dipaksakan dalam pergantian jabatan ini. Jika prosedur dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, mengapa harus merasa tidak nyaman?

​Kebijakan kontroversial ini memicu gelombang kekecewaan di tengah warga Desa Onggol. Publik menilai kepala desa gagal menunjukkan tata kelola administrasi yang profesional dan justru mempertontonkan arogansi kekuasaan.

​Fakta bahwa dua dari perangkat yang diberhentikan telah lolos P3K paruh waktu pun tidak menghalangi langkah Petrus untuk tetap melakukan “pembersihan” di kabinet desanya.

​Berantas Tipikor News akan terus mengawal kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada rekomendasi tertulis dari Camat sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang sebelum seorang kepala desa memberhentikan perangkatnya. Jika tidak, maka pelantikan perangkat desa baru tersebut terancam cacat hukum dan batal demi hukum.

​Kabiro SBD: Eman Ledu

Editor: Redaksi Berantas Tipikor