Scroll Untuk Lanjut Membaca

​GOWA, BTN — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa memasuki babak baru yang krusial. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa menggeledah dua lokasi vital instansi pemerintahan tersebut pada Senin (21/9/2026).

​Langkah tegas aparat penegak hukum yang berlangsung sejak Senin sore hingga malam itu menyasar langsung pusat aktivitas eksekutif, yakni Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan maraton tersebut difokuskan pada pengumpulan barang bukti terkait dugaan penyimpangan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pelbagai perizinan daerah lainnya.

​Upaya paksa penegakan hukum di fasilitas milik publik ini mempertegas indikasi kuat adanya praktik tidak terpuji dalam tata kelola birokrasi daerah. Penggeledahan sarana pemerintahan tersebut menjadi sorotan tajam publik mengingat fungsi layanan publik yang seharusnya steril dari celah pungutan liar maupun praktik gratifikasi.

​Perwakilan tim gabungan penyidik menyatakan bahwa tindakan hukum yang digelar pada awal pekan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berjalan guna mengurai terang-benderang perkara yang disidik. Setiap langkah penyidikan diarahkan untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum secara objektif dan komprehensif.

​”Di mana penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti ya, supaya tindak pidana ini makin terang,” ujar perwakilan tim gabungan penyidik, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan, Senin (21/9/2026) malam.

​Dari operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dan mengangkut sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik dari kedua lokasi. Seluruh berkas fisik dan artefak digital tersebut akan menjalani pemeriksaan forensik guna melacak alur kewenangan hingga potensi aliran dana.

​”Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” jelas Hernowo menanggapi pertanyaan awak media terkait hasil penggeledahan.

​Penyidik menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan pada Senin kemarin di Kantor Bupati, Bagian Umum, hingga Rumah Jabatan telah mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Penegasan legalitas ini disampaikan untuk memastikan seluruh tindakan kepolisian berada dalam koridor hukum acara pidana yang sah.

​”Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Hernowo menegaskan keabsahan prosedur hukum yang dijalankan tim penyidik.

​Penyidik juga mengonfirmasi bahwa saat proses penggeledahan berlangsung di Rumah Jabatan pada Senin kemarin, Bupati Gowa dilaporkan sedang tidak berada di lokasi. Selain itu, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap saksi-saksi dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut.

​Kendati demikian, penggeledahan fasilitas penting milik daerah pada Senin malam ini menjadi cermin kritis bagi akuntabilitas birokrasi di Kabupaten Gowa. Sektor perizinan PBG yang semestinya menjadi instrumen pengawasan pembangunan daerah justru rentan disalahgunakan menjadi ajang transaksi berbiaya tinggi yang merugikan masyarakat dan iklim investasi.

​Publik kini menunggu kepastian hukum dari hasil penggeledahan Senin kemarin agar berujung pada penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa tebang pilih. Pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada penyitaan berkas semata, melainkan harus membongkar seluruh jejaring yang menikmati aliran dana korupsi.

​Hingga Selasa (22/9/2026) ini, jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi secara terpisah mengenai penanganan hukum penggeledahan oleh tim gabungan Polri tersebut. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terindikasi tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil, objektif, dan transparan.

Redaksi