Waitabula, SBD BTN – Unit Reaksi Cepat Polres Sumba Barat Daya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dalam kendaraan travel. Komitmen “Melindungi Perempuan dan Anak Tanpa Toleransi” kembali dibuktikan jajaran Polres SBD dengan respons kurang dari 1×24 jam. 5/06/2026
*Kronologi Kejadian*
Peristiwa terjadi pada Selasa 3 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, di dalam kendaraan umum/travel rute menuju Waitabula. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami tindakan pelecehan di dalam kendaraan setelah sebagian penumpang turun.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke SPKT Polres Sumba Barat Daya untuk meminta perlindungan hukum.
*Langkah Cepat Unit URC*
Kasat Reskrim Polres SBD yang dikonfirmasi Rabu 4 Juni 2026 menjelaskan, begitu laporan diterima, Unit URC bersama Unit PPA langsung melakukan serangkaian langkah cepat:
1. *Menerima Laporan Polisi*: Petugas SPKT membuat LP dan memberikan salinan kepada pelapor sebagai dasar hukum penanganan.
2. *Membuat tanda bukti laporan*: Korban menerima surat tanda bukti lapor untuk keperluan administrasi dan pendampingan.
3. *Mengajukan permohonan Visum et Repertum*: Penyidik berkoordinasi dengan RSUD setempat untuk visum sebagai alat bukti dalam penyidikan.
4. *Mengamankan terduga pelaku*: Kurang dari 6 jam setelah laporan masuk, tim URC berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Begitu laporan masuk, kami langsung gerak. Ini bentuk komitmen kami melindungi perempuan dan anak. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual,” tegas Kasat Reskrim.
*Korban Dapat Pendampingan*
Selain proses hukum, Polres SBD memastikan korban mendapat pendampingan psikologis melalui Unit PPA. “Identitas korban kami lindungi. Kami pastikan korban aman dan mendapat haknya selama proses hukum berjalan,” ujar Kanit PPA.
*Polres SBD: Laporkan, Kami Tindak*
Kapolres SBD menambahkan, pihaknya membuka pintu 24 jam bagi masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jangan takut melapor. Kami punya URC dan PPA yang siap respon cepat. Hubungi 110 atau langsung ke SPKT,” katanya.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres SBD. Kasus ditangani dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
_Polres SBD mengimbau masyarakat dan pelaku usaha travel untuk meningkatkan pengawasan demi mencegah kejadian serupa. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap._
*Layanan Pengaduan*:
– SPKT Polres SBD: 24 jam
– Hotline PPA: 110
– SAPA 129 Kementerian PPPA.
**** Berantas TipikorNews Co id ****






