WEETOBULA, BTN — Pelayanan serta kepastian hukum di wilayah hukum Sumba Barat Daya kembali mendapat sorotan tajam dari publik. Yosua Toda Nura Lele, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) asal Taworara, Kelurahan Weetobula, melayangkan pengaduan resmi ke DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat BRI Cabang Waikabubak. 6/10/2026
Langkah nekat membawa persoalan ini ke lembaga legislatif ditempuh Yosua lantaran penanganan perkara di Polres Sumba Barat Daya terkesan jalan di tempat. Laporan Polisi yang ditandatanganinya sejak 2022 lalu hingga kini tidak menunjukkan titik terang, meskipun serangkaian alat bukti penunjang telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
Persoalan ini bermula pada tahun 2019 ketika almarhum Moses Malo Nura Lele, saudara kandung Yosua, memiliki kewajiban pinjaman di Bank BRI dengan agunan berupa sertifikat rumah dan tanah. Ketika almarhum jatuh sakit dan tidak lagi mampu melanjutkan sisa pembayaran, pihak perbankan berencana melakukan pelelangan atas aset jaminan tersebut.
Guna menyelamatkan aset berharga milik keluarga, pihak bank memberikan penawaran serta keringanan pembayaran yang disepakati oleh pihak keluarga. Yosua Toda Nura Lele lantas ditunjuk dan menyanggupi untuk mengambil alih tanggung jawab pelunasan rumah dan tanah tersebut dengan besaran nilai kebijakan tebusan yang disepakati sebesar Rp 1,28 miliar.
Namun, dalam perjalanannya pada tanggal 29 Mei 2020, indikasi kecurangan dan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP mulai terkuak. Yosua menemukan adanya kejanggalan dalam pencatatan pembukuan keuangan yang dikelola pihak perbankan.
Dugaan pelanggaran utama berawal dari adanya pembayaran uang muka ganda (double down payment) yang disetorkan ke pihak BRI. Istri almarhum Moses, Magdalena Sugi Malo, telah menyetorkan uang muka sebesar Rp 320 juta, dan Yosua juga menyetorkan jumlah yang sama sebesar Rp 320 juta. Namun, total dana Rp 640 juta tersebut ironisnya sama sekali tidak diperhitungkan sebagai pemotong atau pembayar kewajiban penebusan.
Tak berhenti di situ, Yosua dengan iktikad baik terus berupaya memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran secara rutin. Penyetoran berjalan hingga 75 bulan atau sekitar 6 tahun sesuai kesepakatan dan skema yang telah ditentuikan oleh pihak bank.
Anehnya, akumulasi pembayaran bertahun-tahun tersebut seolah menguap begitu saja tanpa mengurangi beban nominal penebusan pokok. Bukannya berkurang, nilai tebusan yang ditagihkan justru melonjak naik secara tidak wajar hingga pihak BRI Cabang Waikabubak mendadak mengeksekusi pelelangan atas rumah yang tengah dicicilnya.
Transparansi pihak perbankan pun dipertanyakan lantaran sepanjang rentang tahun 2020 hingga 2026, BRI Cabang Waikabubak diduga sengaja menutup akses informasi perincian saldo tebusan. Keadaan ini membuat Yosua berada dalam posisi yang sangat dirugikan karena tidak pernah mengetahui secara pasti sisa kalkulasi kewajiban finansialnya.
Geram atas perlakuan yang menimpanya, Yosua lantas membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi bernomor LP/B/143/III/2022/SPKT/RES.SBD/POLDA NTT tertanggal 6 Desember 2022. Dalam prosesnya, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua dari penyidik.
Meski seluruh dokumen dan bukti penyerahan uang telah diserahkan ke ruang penyidikan Polres Sumba Barat Daya, penanganan perkara ini dinilai sangat lamban. Hingga Oktober 2026, atau hampir empat tahun sejak laporan polisi terbit dan enam tahun sejak peristiwa terjadi, kasus ini belum juga naik ke tahap penyidikan apalagi penetapan tersangka.
Stagnasi penanganan perkara pidana ini menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya praktik tebang pilih serta perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum. Sikap penyidik Polres Sumba Barat Daya dinilai mencederai prinsip dasar hukum Equality Before The Law atau persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Merasa hak-hak hukumnya diabaikan dan tidak mendapatkan keadilan dari kepolisian setempat, Yosua akhirnya mendatangi Gedung DPRD Sumba Barat Daya pada 5–6 Oktober 2026. Kedatangannya bertujuan meminta perlindungan hukum sekaligus meminta wakil rakyat mengawal kasus yang merugikannya ratusan juta rupiah tersebut.
Selain melayangkan surat pengaduan resmi yang diteruskan ke Sium Polres Sumba Barat Daya, Yosua menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya di Ruang Paripurna. Pihaknya mendesak DPRD untuk segera memanggil pimpinan BRI Cabang Waikabubak serta Kapolres SBD dalam forum Dengar Pendapat.
Melalui aduan legislatif ini, Yosua berharap DPRD Sumba Barat Daya dapat bertindak tegas dan objektif dalam mengawasi jalannya proses penegakan hukum. Ia menuntut kepastian status hukum atas laporan polisinya, penindakan terhadap oknum bank yang terlibat, serta pengembalian hak-hak atas aset keluarga yang terancam disita secara tidak sah.






