BANGGAI, BTN 09/04/2026– Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Laut Sulindah atas dugaan pembangkangan massal terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kasus ini resmi bergulir ke ranah birokrasi setelah Satir, salah satu pihak yang dirugikan, melayangkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Rabu (08/04/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Perselisihan Ketenagakerjaan PHI, Ardi Arifin, S.STP., M.Tr.IP. Kehadiran Satir di kantor Disnakertrans menjadi simbol perlawanan buruh terhadap praktik manajemen yang dianggap “mencekik” leher pekerja kecil.
Sikap manajemen PT Laut Sulindah yang terkesan abai terhadap hak-hak normatif karyawan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan besar,Siapa sebenarnya sosok di balik layar perusahaan ini? Kelancangan perusahaan dalam memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) menimbulkan kecurigaan adanya “tangan besi” atau bekingan kuat yang membuat mereka merasa kebal terhadap sanksi administratif maupun hukum.
Publik kini mulai mempertanyakan apakah perusahaan ini merasa memiliki imunitas sehingga berani menabrak UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya terkait kesejahteraan buruh.
Pihak Disnakertrans Banggai tampaknya tidak ingin main-main. Ardi Arifin secara eksplisit memperingatkan seluruh pelaku usaha di wilayahnya agar tidak meniru jejak buruk PT Laut Sulindah.
”Khusus di Kabupaten Banggai, jangan ada lagi perusahaan yang ‘nakal’ seperti PT Laut Sulindah yang mempekerjakan tenaga kerja dengan gaji di bawah standar UMR atau UMK. Ini menyangkut hak hidup orang banyak,” tegas Ardi dengan nada bicara pedas saat dikonfirmasi oleh awak media Berantastipikornews.co.id di ruang kerjanya.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Disnakertrans. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi instansi terkait. Apakah mereka berani menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku, atau justru PT Laut Sulindah tetap dibiarkan melenggang kangkung menjalankan praktiknya seperti biasa?
Berdasarkan draf perundingan yang beredar, terdapat sedikitnya lima poin krusial yang diadukan, mulai dari selisih upah UMK, persoalan pesangon, PHK sepihak, hingga tidak dibayarkannya gaji pada bulan Februari. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka fungsi pengawasan negara di sektor ketenagakerjaan patut dipertanyakan.
Keadilan bagi pekerja harus ditegakkan melalui transparansi informasi. Redaksi Berantastipikornews.co.id berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, membedah siapa aktor intelektual di balik dugaan pembangkangan ini, dan memastikan suara buruh tidak tenggelam oleh kebisingan mesin industri.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terbukti melanggar, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menindak tegas PT Laut Sulindah demi tegaknya keadilan sosial di Bumi Banggai.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT Laut Sulindah untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides).
Tim redaksi






