Bangkep,BTN 5 Oktober 2025 – Isu skandal dugaan suap dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangkep semakin misterius.
Setelah munculnya bukti percakapan dan transfer dana Rp 40 Juta ke oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id justru berhadapan dengan kontradiksi keterangan dari sumber utama,
Ketua BPD Liang, Rusman.
Awalnya tegas mendesak pembongkaran skandal, Ketua BPD Liang tiba-tiba mengubah keterangannya, mengklaim uang puluhan juta tersebut adalah urusan “bisnis simpan pinjam” dengan oknum Kabid BKD.
Pimpinan Redaksi menduga kuat adanya tekanan atau konflik kepentingan di balik perubahan keterangan yang janggal ini.
Pimpinan Redaksi Beberkan Anomali: “Simpan Pinjam” Rp 40 Juta Balik Rp 45 Juta dalam Dua Minggu
Konfirmasi langsung yang dilakukan oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikornews,Hermanius Burunaung, mendapatkan bantahan keras dari Ketua BPD Liang mengenai motif suap PPPK.
Meskipun sebelumnya Ketua BPD Liang secara eksplisit menuduh adanya “permainan oknum BKD” yang menghalalkan pelanggaran regulasi demi uang dan mengklaim memiliki bukti transfer yang berkaitan dengan PPPK, saat dikonfirmasi, Rusman menarik pernyataannya.
”Bukti transferan memang ada 25,15 total 40 [juta], dan bukti transferan pengembalian kurang lebih 2 minggu ada juga sebesar 45 juta. Itu kan pak bisa nilai sendiri.
“Pak [saya] bisnis simpan pinjam nanti tanya atau cari tau sama orang Liang,” jawab Rusman, berusaha melunakkan isu suap menjadi masalah bisnis pribadi.
Pimpinan Redaksi Berantastipikornews menyoroti kejanggalan utama dalam skenario “simpan pinjam” ini:
Kecepatan Bunga Fantastis: Uang Rp 40 juta dikembalikan menjadi Rp 45 juta hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu.
Keuntungan Rp 5 juta dalam 14 hari dinilai tidak masuk akal untuk transaksi pinjaman biasa.
Jika benar ada hubungan bisnis simpan pinjam dengan oknum Kabid BKD, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai objektivitas dan netralitas Ketua BPD sebagai pengawas pemerintahan desa.
”Secara logika, biar Bapak kerja bisnis simpan pinjam, pak, dalam jangka waktu dua minggu sudah kembali dengan keuntungan sebesar itu? Ini sangat janggal.
Kami tegaskan, jika Bapak mau Bangkep bebas dari semacam itu, Bapak harus bongkar semua,” ujar Hermanius Burunaung mempertanyakan konsistensi dan integritas sumber.
Desakan kepada Polda: Usut Bukti Transfer, Jangan Terjebak Keterangan yang Berubah
Meskipun sumber utama kini menunjukkan sikap “membelah” kepada oknum BKD dan terkesan ingin menutupi,
Pimpinan Redaksi Berantastipikornews menegaskan bahwa bukti transfer dana Rp 40 Juta dan fakta tidak lolosnya peserta PPPK yang tidak terdaftar di BKN Pusat sudah cukup kuat untuk diselidiki.
”Semua hasil percakapan Bapak melalui WA sudah di kantor redaksi. Kami menduga, perubahan keterangan ini terjadi karena tekanan yang dialami Bapak.
Kami meminta Polda segera turun tangan untuk mengusut motif transfer uang ini dan tidak hanya bergantung pada keterangan lisan yang berubah-ubah,” tegas Hermanius Burunaung.
Pihak redaksi menilai, praktik oknum BKD yang “selalu berbuat menghalalkan perbuatan melanggar regulasi hanya karena uuaang” adalah masalah serius yang memerlukan penanganan hukum, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Redaksi






