BANGGAI – BTN 31/08/2026-Praktik penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah kembali memantik gejolak dan gelombang kritik keras dari masyarakat Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Sikap aparat yang terkesan ‘gercep’ merespons laporan korporasi berbanding terbalik dengan sikap bungkam atas dugaan kejahatan agraria yang dialami warga lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Rangkaian penetapan tersangka terhadap warga dan tokoh masyarakat setempat dinilai kental dengan aroma kriminalisasi serta mencederai rasa keadilan publik. Kepolisian terlihat begitu agresif membela kepentingan PT Sawindo Cemerlang, sembari mengabaikan akar persoalan sengketa lahan yang membakar amarah warga.

​Penetapan tersangka terbaru menimpa Muh Jaelani (27), seorang petani asal Desa Masing. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/74/VIII/RES.1.10/2026/Ditreskrimum dan Surat Pemberitahuan Nomor: B/845/VIII/RES.1.10/2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2026, Muh Jaelani dijerat Pasal 262 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) atas dugaan pengerusakan.

​Tidak berhenti di situ, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal yang sama juga menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/73/VIII/RES.1.10/2026/Ditreskrimum serta Surat Pemberitahuan Nomor: B/844/VIII/RES.1.10/2026/Ditreskrimum. Dokumen tersebut menetapkan pemuda tani lainnya, Muh Fajrin (28), dengan jeratan pasal serupa.

​Sebelum dua pemuda tani ini diseret ke ranah pidana, pimpinan desa dan tokoh masyarakat setempat telah lebih dahulu dijadikan tersangka. Nama Kepala Desa Masing, Satuwo Andi Tahang, bersama Sultan (53), telah masuk dalam daftar perburuan hukum penyidik Polda Sulteng atas laporan yang sama.

​Seluruh penetapan tersangka ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/728/XI/2025/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 9 November 2025 yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Harry Wardhana Dirapradja. Pelaporan tersebut merujuk pada insiden dugaan pengerusakan yang terjadi di kantor PT Sawindo Cemerlang, Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan.

​Namun, gelombang penetapan tersangka ini memantik tuduhan tajam mengenai praktik hukum tebang pilih. Aksi represif warga dan kades yang dituduhkan oleh kepolisian sejatinya tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan puncak keikatan frustrasi atas dugaan operasional PT Sawindo Cemerlang yang menguasai lahan warga secara sepihak tanpa izin resmi.

​Para petani yang berjuang mempertahankan ruang hidup dan tanah warisannya direspon secara kilat dengan instrumen pidana. Sementara di sisi lain, dugaan perampasan hak atas tanah serta keabsahan legalitas operasional perusahaan perkebunan tersebut seolah kebal hukum dan tak tersentuh oleh meja penyidik.

​Saat dikonfirmasi mengenai rentetan penetapan tersangka ini, Kepala Desa Masing, Satuwo Andi Tahang, menegaskan bahwa warga dan pihak pemerintah desa tidak pernah berniat melawan hukum, melainkan menuntut keadilan yang setara.

​”Kami patuh dan taat pada hukum. Namun penegakan hukum harus berimbang, jangan hanya karena berhadapan dengan korporasi besar, kami sebagai rakyat kecil disepelakan dan dikorbankan,” tegas Satuwo.

​Secara etika dan profesionalisme penegakan hukum, pola penanganan perkara yang menguntungkan salah satu pihak berpotensi merusak kondusivitas wilayah serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap netralitas Korps Bhayangkara. Penyidik Ditreskrimum seharusnya menguji terlebih dahulu legalitas penguasaan lahan PT Sawindo Cemerlang sebelum buru-buru memidanakan petani yang menuntut hak dasar mereka.

​Menanggapi ketimpangan yang kian mencolok ini, warga Desa Masing mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng yang menangani perkara tersebut.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak jurnalis masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Sulteng serta perwakilan manajemen PT Sawindo Cemerlang guna menjamin keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

​Masyarakat Banggai kini menantikan ketegasan Kapolda Sulteng agar penegakan hukum di bumi Tadulako tidak sekedar menjadi alat pemukul yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan benar-benar hadir untuk memberikan keadilan yang utuh tanpa pandang bulu.

Pimpinan redaksi