BANGGAI, SULTENG-BTN 06/07/2026-Lambannya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan DPRD setempat dalam melegalkan payung hukum pengakuan masyarakat adat mulai memicu gejolak. Sorotan tajam datang dari Tokoh Dewan Adat Banggai, Hasanudin Zamaun, yang menilai ada pembiaran sistematis yang membuat ruang hidup komunal perlahan lenyap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Hasanudin secara terbuka mendorong Dewan Adat Banggai untuk segera mengambil langkah progresif. Ia mendesak lembaga adat tersebut menekan eksekutif dan legislatif agar tidak lagi mengulur waktu untuk menindaklanjuti amanat Konstitusi Republik Indonesia terkait pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah itu.

​Menurut Hasanudin, desakan ini bukan sekedar formalitas di atas kertas, melainkan sebuah respons darurat atas kondisi lapangan yang dinilai kian mengkhawatirkan. Praktik investasi yang ugal-ugalan dituding menjadi biang keladi menyusutnya tanah-tanah leluhur di Kabupaten Banggai.

​Ia mengungkapkan, masuknya perusahaan-perusahaan dari luar daerah yang kini menguasai lahan-lahan strategis kian mengancam eksistensi masyarakat lokal. Ironisnya, penguasaan lahan berskala besar tersebut justru kerap terjadi di area yang secara turun-temurun diklaim sebagai milik masyarakat adat.

​Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik mengakui masyarakat adat dinilai sebagai lubang hitam yang dimanfaatkan korporasi. Hasanudin menegaskan bahwa desakan kepada DPRD dan Pemkab Banggai untuk menindaklanjuti Pasal 18B UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 adalah harga mati sebagai payung hukum perlindungan.

​Secara yuridis formal, alasan pemerintah daerah untuk menunda-nunda dinilai tidak lagi relevan. Payung hukum tertinggi negara sesungguhnya sudah sangat benderang memberikan mandat bagi perlindungan hak-hak masyarakat lokal di seluruh pelosok negeri.

​Ia menguraikan, konstitusi telah menjamin hal tersebut pada Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Pasal itu menyatakan dengan tegas bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

​Lebih konkret lagi, Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 juga telah memotong jalur klaim sepihak negara terhadap kawasan hijau. Putusan monumental itu menegaskan secara eksplisit bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi berstatus hutan negara.

​Hasanudin menyebut putusan MK tersebut sebagai tonggak sejarah penting untuk mengembalikan hak ulayat yang sempat terampas. Sayangnya, satu dekade lebih pasca-putusan tersebut diketuk, implementasinya di tingkat hilir, khususnya di Kabupaten Banggai, masih berjalan di tempat.

​”Negara wajib hadir melindungi. Pembiaran yang terus-menerus terhadap kondisi ini hanya akan menyuburkan ketidakadilan sosial yang berkepanjangan,” ujar Hasanudin dengan nada getir saat memberikan keterangan pers pada hari ini, Senin, 6 Juli 2026.

​Ia menambahkan, tanpa adanya keberpihakan dari otoritas politik lokal, masyarakat adat sebagai pemilik sah hak ulayat justru akan terus terpinggirkan di tanah kelahiran mereka sendiri. Mereka dipaksa kalah oleh kekuatan modal yang dilindungi lemahnya regulasi daerah.

​Di akhir pernyataannya, ia melempar retorika tajam yang membakar semangat perlawanan kultural. “Apakah kita hanya akan diam, atau memilih menjadi penonton yang terasing di negeri kita sendiri? Tentunya kita katakan TIDAK!” serunya lantang membakar semangat.

​Kendati desakan ini telah bergulir panas di ruang publik, publik kini tengah menanti sikap resmi secara kelembagaan. Hingga berita ini diturunkan, respon resmi dari pengurus Dewan Adat Kabupaten Banggai terkait dorongan taktis tersebut masih ditunggu guna menentukan langkah konsolidasi berikutnya.

Muhlis asamin