LUWUK, BANGGAI – BTN 15/07/2026-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk secara resmi menolak gugatan sengketa lahan seluas 65 hektare yang terletak di Lembah Toweer, Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai. Putusan akhir perkara perdata yang menyita perhatian publik ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin (13/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Perkara perdata dengan nomor registrasi 125/Pdt.G/2025/PN Lwk ini diajukan oleh Fadli Ali, Teni Badalu, dan Leni Balue’na selaku pihak Penggugat. Pihak-pihak tersebut melayangkan gugatan terhadap sejumlah warga setempat yang ditetapkan sebagai Tergugat.

​Berdasarkan berkas perkara, pihak yang bertindak sebagai Tergugat adalah Herson Magaline (Tergugat I), Joni Bungaji (Tergugat II), Liswan Djahinun (Tergugat III), Himson Badalu (Tergugat IV), dan Masdia Lamonjong (Tergugat V). Selain kelima warga tersebut, perkara ini juga melibatkan Ani Balaue’na yang bertindak sebagai Turut Tergugat.

​Dalam persidangan yang digelar secara terbuka, Majelis Hakim secara bergantian membacakan amar putusan akhir secara menyeluruh. Isi keputusan tersebut secara eksplisit memenangkan pihak Tergugat serta menolak dalil-dalil hukum yang diajukan oleh pihak Penggugat.

​Pada bagian eksepsi, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan formal yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat I, II, III, IV, V, serta Turut Tergugat. Penerimaan eksepsi ini menjadi dasar pertimbangan utama hakim dalam menilai keabsahan gugatan sebelum masuk ke materi pokok.

​Sementara itu, dalam tuntutan provisi yang diajukan oleh pihak Penggugat, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Keputusan ini menepis harapan para Penggugat untuk mendapatkan putusan sela sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.

​Memasuki inti pokok perkara, Majelis Hakim menjatuhkan putusan menyatakan bahwa gugatan para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima, atau secara hukum berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil yang mendasar.

​Dampak dari putusan dalam Konvensi dan Rekonvensi tersebut, Majelis Hakim juga menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Adapun total biaya administrasi peradilan yang dibebankan kepada pihak kalah adalah sebesar Rp4.427.000 (empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

​Selanjutnya, dalam amar putusan perkara Rekonvensi (gugatan balik), gugatan yang diarahkan terhadap Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi, yakni Himson Badalu, juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Luwuk.

​Ditemui usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum Tergugat dari Lembaga Advokasi dan Penegakan Hukum “LAIGAN HUKUM”, Irfan Bungaadjim, S.H., menyampaikan apresiasinya. Sejak awal, ia berargumen bahwa gugatan yang diajukan para Penggugat cacat formil, dan Majelis Hakim sepakat sehingga tidak melanjutkan ke pemeriksaan materi perkara.

​Irfan Bungaadjim, S.H. yang mewakili kepentingan hukum seluruh Tergugat dan Turut Tergugat mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil persidangan tersebut. “Keadilan dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri,” tegas Irfan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

​Di tempat terpisah, Kepala Desa Toweer, Aswin Asamin, menyampaikan harapannya agar putusan hukum ini tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh warga untuk menahan diri, menghormati hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan wilayah demi mempertahankan hubungan kekeluargaan di Desa Toweer.

​Sementara itu, perwakilan pihak Tergugat, Joni Bungaji, menyambut baik putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum agar tidak ada lagi kegaduhan di Lembah Toweer. Namun, demi asas keberimbangan, ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan hukum perdata, pihak Penggugat masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dalam waktu 14 hari ke depan.

Redaksi