KOTA BENGKULU, BTN – Genderang perang melawan korupsi di Provinsi Bengkulu rupanya hanya nyaring di permukaan, namun melempem di meja hijau. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap 10 terdakwa mega korupsi anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 menjadi tamparan keras bagi nalar sehat publik. Bagaimana mungkin, perampokan uang negara sebesar Rp28 Miliar hanya diganjar hukuman yang lebih ringan daripada pencuri motor yang didorong rasa lapar? 06/03/2026
Kelompok relawan RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) mengecam keras putusan ini sebagai sebuah penghinaan terhadap supremasi hukum. Mereka menilai, Pengadilan Tipikor Bengkulu tengah mempertontonkan dagelan “karpet merah” bagi para perampok berdasi.
Dalam sidang yang digelar Senin malam (9/2/2026), Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, menjatuhkan vonis yang dianggap melukai rasa keadilan masyarakat.
Puncak kontroversi terjadi saat mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga amanah rakyat ini justru mendapat hukuman minimalis. Padahal, secara moral dan jabatan, pengkhianatan terhadap konstitusi seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan alasan pemberian diskon hukuman.
Publik menyoroti tajam pertimbangan hakim yang seolah menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai “kartu bebas penjara”.
Ini preseden busuk bagi hukum kita. Pesannya jelas: Silakan maling miliaran, kalau ketahuan kembalikan sedikit, lalu hukuman didiskon habis-habisan. Di mana efek jeranya? Rakyat kecil mencuri motor karena perut lapar langsung dijebloskan bertahun-tahun tanpa ampun. Tapi pejabat yang menggarong miliaran demi gaya hidup mewah justru divonis seolah hanya melakukan pelanggaran lalu lintas!” cetus salah satu warga dengan nada berang.
Kritik pedas tidak hanya datang dari aktivis, namun juga dari lingkaran dalam persidangan. Joni Bastian, SH, kuasa hukum terdakwa Roland Yudistira, menyentil bahwa pertimbangan hakim diduga kuat hanya hasil copy-paste (salin-tempel) dari tuntutan Jaksa tanpa uraian hukum yang mendalam secara substansial.
Di sisi lain, sikap “pikir-pikir” yang diambil Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, meskipun vonis jatuh jauh di bawah harapan publik, semakin mempertegas kesan keragu-raguan aparat dalam memburu para koruptor.
Berikut adalah rincian hukuman dari total kerugian negara sebesar Rp28 Miliar yang kini menjadi catatan hitam penegakan hukum:
- Roland Yudistira (Eks Sekwan): 6 Tahun Penjara.
- Didi Rinaldi (Eks Bendahara): 5 Tahun 6 Bulan (Uang pengganti Rp7 Miliar).
- Yusrinaldi (Eks Bendahara): 5 Tahun Penjara.
- Windra Purnawan (Eks Ketua DPRD): 1 Tahun 6 Bulan (Vonis paling mencederai keadilan).
- Andrian Defandra (Eks Waket I): 3 Tahun 6 Bulan.
- RM Johanda (Eks Anggota DPRD): 3 Tahun 6 Bulan.
- Joko Triono (Eks Anggota DPRD): 3 Tahun 6 Bulan.
- Budi Hartono (Eks Anggota DPRD): 3 Tahun 6 Bulan.
- Nanto Usni (Eks Anggota DPRD): 3 Tahun 6 Bulan.
- Maryatun (Eks Anggota DPRD): 1 Tahun 6 Bulan.
Tragedi hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu ini adalah alarm bahaya. Kini mata publik tertuju pada Jaksa Penuntut Umum. Apakah mereka berani mengajukan Banding untuk mengejar keadilan yang hakiki, atau membiarkan para penggarong ini tertawa lebar di balik jeruji yang hanya sementara?
Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika para pencuri hak rakyat ini dibiarkan melenggang dengan hukuman “seujung kuku”, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan akan terkubur bersama Rp28 miliar uang negara yang dikorupsi tersebut.
Sumber: Berantas Tipikor News






