JAKARTA – BTN 25/04/2026-Tirai keadilan di negeri ini kembali tercoreng oleh sebuah anomali penegakan hukum yang mempertontonkan keberpihakan nyata terhadap pemilik modal. Penangkapan paksa Maykel Lule, seorang warga yang berjuang mempertahankan hak tanah leluhurnya di Paniki Bawah, Sulawesi Utara, oleh penyidik Polda Metro Jaya, kini menjadi simbol betapa runyamnya wajah hukum jika sudah bersentuhan dengan kepentingan korporasi besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus ini bermula dari jeritan keputusasaan masyarakat Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, yang tanah perkebunan leluhurnya diduga dianeksasi secara tidak sah oleh PT Wenang Permai Sentosa dan AKR sejak tahun 1989. Lahan yang secara historis tercatat dalam dokumen desa (Register/Letter C) tersebut diklaim sebagai tanah negara dengan melibatkan oknum pemerintah desa kala itu,sebuah modus klasik yang kerap digunakan untuk merampas hak rakyat kecil.

​Sejak tahun 2017, Maykel Lule telah menempuh jalur formal secara santun, mulai dari melapor ke Kelurahan, Kecamatan, Polda Sulut, hingga tingkat Gubernur. Namun, alih-alih mendapatkan kembali tanahnya, rakyat justru dihadapi dengan tembok birokrasi yang dingin dan membisu, seolah-olah seluruh instansi di Sulawesi Utara telah “lumpuh” di hadapan sang pengusaha, Haryanto Adikoesoemo.

​Akibat kebuntuan yang mencekik tersebut, Lule menggunakan media sosial sebagai benteng terakhir untuk bersuara. Dalam unggahannya, ia menyebut oknum pengusaha sebagai “Mafia Tanah” dan mengkritik keras sikap diam pemerintah daerah. Namun, respon negara sangat ironis. bukan menyelidiki dugaan mafia tanahnya, melainkan dengan cepat memproses “kata-kata” Lule sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

​Keanehan paling mencolok dan terkesan dipaksakan adalah keterlibatan Polda Metro Jaya yang melintasi ribuan kilometer ke Minahasa hanya untuk menjemput paksa seorang warga terkait kasus ITE. Publik patut bertanya,Sejak kapan kasus pencemaran nama baik menjadi prioritas begitu tinggi hingga memerlukan “operasi lintas pulau” oleh korps berbaju cokelat dari ibu kota?

​Fenomena ini menguatkan kecurigaan adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang mampu menggerakkan instrumen negara untuk membungkam kritik. Penjemputan Lule seolah menjadi pesan teror bagi warga lain agar tidak berani menyentuh nama-nama besar di lingkaran kekuasaan dan bisnis, meski dalam rangka memperjuangkan hak milik yang sah secara dokumen.

​Dalam persidangan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, fakta mulai terkuak bahwa motivasi Lule bukanlah penghinaan, melainkan murni bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. “Saya tidak ada niat menghina, saya hanya ingin perhatian agar masalah tanah kami diselesaikan karena negara seperti tidak hadir,” tegas Lule di tengah kepungan jeratan hukum.

​Masyarakat bertanya-tanya, di mana nurani penegak hukum ketika sengketa tanah yang menjadi akar masalah justru diabaikan, sementara ekses dari sengketa tersebut,yakni kekesalan warga justru diprioritaskan? Mengapa laporan warga mengenai mafia tanah sulit diproses, namun laporan pengusaha terhadap warga begitu cepat mencapai meja hijau?

​Kritik tajam pun mengarah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Nama Gubernur Olly Dondokambey turut disebut dalam pusaran kritik Lule bukan tanpa sebab. sebagai pemimpin daerah, diamnya pemerintah terhadap konflik agraria yang menahun ini adalah bentuk pembiaran yang nyata terhadap kesengsaraan rakyatnya sendiri.

​Hukum di Indonesia kini terlihat seperti pisau yang sangat tajam bagi mereka yang vokal menuntut hak, namun mendadak tumpul saat harus berhadapan dengan oligarki. Kasus Lule adalah potret nyata di mana pasal-pasal dalam UU ITE diduga digunakan sebagai “pemukul” untuk mengamankan aset-aset hasil rampasan mafia tanah dari sorotan publik.

​Jika perjuangan di DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Mabes Polri juga berujung pada jalan buntu, maka pupus sudah harapan rakyat kecil untuk mencari keadilan di negeri ini. Penegakan hukum yang transaksional hanya akan menyuburkan praktik mafia tanah yang sistematis dan terstruktur di bumi Sulawesi Utara.

​Publik kini menaruh harapan pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melihat kasus ini secara utuh. Hakim harus jeli melihat bahwa dakwaan pencemaran nama baik ini adalah “buah” dari pohon ketidakadilan sengketa tanah yang tidak pernah diselesaikan oleh negara.

​Institusi Polri pun ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu. Jangan sampai penangkapan terhadap warga kecil seperti Maykel Lule justru memperkuat stigma di masyarakat bahwa polisi adalah “security” bagi para pengusaha kakap.

​Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk ini terus berlanjut. Jika suara rakyat dibungkam dengan ancaman penjara, maka kemerdekaan sesungguhnya hanya milik mereka yang memiliki kuasa dan harta. Kasus Paniki Bawah adalah ujian bagi moralitas hukum di era demokrasi.

​Terakhir, perjuangan Maykel Lule adalah pengingat bagi kita semua bahwa mafia tanah tidak bekerja sendiri,mereka berkolusi dengan oknum birokrasi dan menggunakan instrumen hukum untuk memproteksi diri. Perlawanan terhadap ketidakadilan ini tidak boleh berhenti, karena menyerah berarti membiarkan tanah leluhur digilas oleh keserakahan yang dilegalkan.