MINAHASA SELATAN,BTN 22 Desember 2025 – Praktik pembangunan yang ugal-ugalan kembali terjadi di Desa Matani Kecamatan Tumpaan,Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Sebuah proyek pemasangan paving blok yang diduga menggunakan dana negara dari kementerian kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak? Pekerjaan fisik di lapangan terpantau masih jauh dari kata selesai, namun secara ajaib prasasti peresmian sudah terpasang gagah di lokasi.
Kondisi ini memicu amarah warga dan aktivis antikorupsi. Proyek tersebut dijuluki sebagai “Proyek Siluman” karena sejak awal pengerjaan, tidak nampak adanya papan informasi proyek. Hal ini jelas merupakan pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah seorang Warga yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan, menyatakan kegeramannya atas temuan ini. Menurutnya, pemasangan prasasti sebelum pekerjaan tuntas adalah upaya pembodohan publik dan indikasi kuat adanya manipulasi laporan progres pekerjaan.
“Ini benar-benar serba kabur! Papan proyek tidak ada, progres pekerjaan masih amburadul, tapi prasasti sudah dipasang. Ini seolah-olah ingin mengejar pencairan anggaran dengan memanipulasi fakta lapangan. Jangan-jangan ini hanya akal-akalan agar anggaran bisa cair 100 persen meski fisik nol besar,” tegasnya dengan nada pedas.
Melihat kejanggalan yang kasat mata ini, pihak Berantastipikornews.co.id mendesak kementerian terkait untuk segera menghentikan atau memblokir pencairan dana bagi kontraktor nakal tersebut. Tidak hanya itu, tuntutan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan pun mengencang.
“Kami minta kementerian jangan asal cairkan uang rakyat! BPK harus segera melakukan Audit Investigasi di lokasi. Periksa kualitas paving bloknya, periksa volume pekerjaannya, dan periksa siapa oknum di balik proyek siluman ini,” tambahnya.
Warga Desa Matani.(Minsel)kini menaruh harapan besar pada ketegasan aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Minsel maupun Unit Tipikor Polres Minsel tidak tinggal diam melihat praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
“Kami butuh penindakan tegas, bukan sekedar teguran formalitas. Penegak hukum harus segera memanggil pihak pelaksana dan pengawas proyek. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Minsel,” pungkas warga yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi karena ketiadaan papan informasi di lokasi yang mencantumkan nama perusahaan maupun nilai kontrak pengerjaan.
Redaksi,






