SAMBAS, KALBAR, BTN – 4 Februari 2026, Aktivitas dugaan pangkalan pasir ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kini menjadi potret buram penegakan hukum di Kalimantan Barat. Meski desakan publik menguat dan dugaan pelanggaran hukum terpampang nyata, CV Sambas Alam Mandiri ditengarai masih leluasa beroperasi, seolah “kebal” terhadap regulasi yang berlaku. Senin, (02/02/2026).
Beroperasinya pangkalan pasir ini memicu kecurigaan adanya praktik pembiaran yang terstruktur. Laporan demi laporan telah dilayangkan ke Pemerintah Daerah, Kepolisian, hingga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, namun hasilnya nihil. Di lapangan, mesin-mesin terus menderu, mengabaikan prosedur perizinan yang seharusnya menjadi syarat mutlak.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ketidakjelasan dokumen lingkungan dan izin resmi CV Sambas Alam Mandiri adalah rahasia umum.
Kami tidak pernah melihat transparansi izin. Jika legalitasnya gelap, maka aktivitas ini adalah kejahatan di depan mata yang dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.
Kekecewaan warga kini mencapai titik didih. Zakaria, perwakilan warga setempat, menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum (APH) di tingkat daerah tetap pasif dan terkesan “main mata” dengan pengusaha, warga tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
”Jika Polres dan Polda diam, kami yang akan bergerak melapor ke pusat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi tumpul ke pengusaha pasir,” ujar Zakaria dengan nada tinggi.
Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, mengecam keras lambannya tindakan aparat. Ia mengingatkan bahwa Pasal 158 UU Minerba secara eksplisit mengategorikan penambangan tanpa izin sebagai tindak pidana serius.
Revie juga menyoroti visi Presiden Prabowo Subianto yang telah mendeklarasikan perang terhadap tambang ilegal.
“Instruksi Presiden sudah jelas: babat habis tambang ilegal dan aktor intelektual di belakangnya. Jika pangkalan pasir di Kartiasa ini tetap beroperasi, artinya ada pihak yang berani mengangkangi perintah Presiden dan UU Minerba,” cetus Revie.
LAKSRI mendesak Polres Sambas dan Polda Kalimantan Barat untuk tidak sekadar melakukan peninjauan formalitas, tetapi segera melakukan penyegelan lokasi dan memeriksa aliran dana serta pihak-pihak yang membentengi CV Sambas Alam Mandiri.
”Publik menunggu keberanian Polisi. Siapa sebenarnya di balik CV Sambas Alam Mandiri hingga mereka begitu berani menantang hukum? Ini yang harus dibongkar!” tutup Revie.






