BANGGAI, BTN — Institusi Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai kini berada di bawah sorotan tajam dan gelombang kritik publik. Sebuah insiden yang bermula dari perselisihan warga mendadak berubah menjadi skandal dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta penyalahgunaan wewenang, setelah seorang warga bernama Jamil diduga menjadi korban penganiayaan brutal justru di dalam markas kepolisian,fasilitas negara yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi warga pencari keadilan. 26/09/2026
Kasus ini menyenggol urat nadi akuntabilitas aparat penegak hukum di daerah. Berdasarkan penelusuran fakta dan keterangan korban, konflik ini diawali perselisihan antara Jamil dan warga bernama Bahri. Ketegangan kian memanas saat pria bernama Rama,yang disinyalir memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan sebagai sopir pejabat daerah di Banggai Laut,turut terlibat dalam perkelahian fisik tersebut.
Namun, ironi terbesar tidak berhenti pada bentrok antardua kubu warga. Titik krusial yang menyulut kemarahan publik terjadi saat Jamil diamankan ke Kantor Polsek Banggai. Bukannya mendapatkan perlindungan dan pengayoman hukum yang objektif, Jamil justru mengaku dihujani kekerasan fisik secara berulang di dalam area kantor polisi tersebut.
Tiga nama sipil,P, A, dan A,mencuat sebagai terduga pelaku penganiayaan. Kehadiran dan kebebasan pihak-pihak ini dalam melakukan dugaan kekerasan di dalam kantor polisi mengundang kritik menohok,bagaimana mungkin sebuah fasilitas negara yang disupervisi aparat bisa menjadi panggung penganiayaan tanpa ada pencegahan ketat?
Dampak kekerasan tersebut tercetak jelas pada tubuh korban. Wajah Jamil mengalami trauma tumpul parah, ditandai dengan lebam membiru dan pembengkakan hebat di area sekitar kedua mata (sebagaimana terekam tajam dalam dokumentasi visual korban). Bukti fisik yang menganga ini berbanding terbalik dengan narasi pengayoman yang selama ini digaungkan.
Kritik tajam tak berhenti pada dugaan penganiayaan semata, melainkan merembet pada dugaan penundaan visum et repertum. Korban mengaku telah meminta surat pengantar resmi ke rumah sakit demi mengamankan bukti medis sah, namun surat vital tersebut diduga sengaja diulur-ulur dan tidak segera diberikan oleh petugas.
Penundaan dokumen visum ini bukan sekadar urusan birokrasi yang lambat, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar korban dalam pembuktian hukum. Tanpa visum yang dilakukan secara tepat waktu, potensi hilangnya jejak-jejak trauma fisik menjadi sangat tinggi,sebuah kondisi yang menguntungkan pihak-pihak terduga pelaku.
Dugaan kejanggalan semakin tebal dengan keterlibatan seorang oknum anggota polisi bernama Ashari yang disebut-sebut berada di lokasi dan mengetahui dinamika kekerasan tersebut. Kehadiran petugas yang tidak memutus rantai kekerasan ini memicu tuduhan miring terkait pembiaran (omission) yang melanggar standar operasional prosedur penanganan warga di kantor polisi.
Di tengah kondisi fisik korban yang babak belur, muncul pula upaya pendorongan kesepakatan damai. Korban sempat diminta menandatangani dokumen perdamaian,sebuah proses yang dipertanyakan keabsahannya mengingat dokumen tersebut dibuat di bawah bayang-bayang tekanan psikologis dan rasa sakit fisik korban.
Melihat peliknya kasus ini, desakan keras kini tertuju kepada jajaran pimpinan Polri di tingkat daerah maupun pusat. Divisi Propam Polda Sulawesi Tengah hingga Propam Polri didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Publik menegaskan bahwa masyarakat kecil jangan sampai kembali dijadikan korban hanya gegara ego oknum-oknum yang merasa memiliki “bekingan” petinggi atau merasa jumawa berkuasa di wilayah tersebut.
Menanggapi gelombang kritik dan desakan publik atas kejanggalan penanganan perkara ini, Kapolsek Banggai AKP Joli R. Lengkong akhirnya memberikan pernyataan resmi. Pihaknya mengisyaratkan bahwa kasus ini tidak lagi mengendap di tingkat Polsek.
”Sudah pak Kasat Reskrim yang tangani,” tegas AKP Joli R. Lengkong singkat via pesan tertulis, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dan penyelidikan terhadap oknum maupun terduga pelaku kini telah diambil alih oleh jajaran Polres.
Pengambilalihan kasus oleh Satreskrim Polres serta potensi masuknya pengawasan Propam menjadi ujian pertaruhan reputasi bagi kepolisian setempat. Media ini akan terus mengawal jalannya kasus ini secara ketat, obyektif, dan terukur, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.






