BANGGAI KEPULAUAN,BTN 9 April 2026 – Jeritan keadilan pecah di tanah Peling. Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah di Palu, melalui Putusan Nomor 108/PID.SUS/2026/PT PAL, resmi menguatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi A. Bayu Putra. Namun, vonis ini dirasakan sebagai luka di atas luka bagi keluarga almarhum Ernimus Kalek. Di balik angka hukuman yang tergolong ringan bagi sebuah nyawa yang hilang, tersimpan fakta pilu mengenai perjuangan keluarga korban merawat orang tua mereka hingga titik darah penghabisan.
Tragedi ini bukan sekedar kecelakaan biasa. Selama 9 bulan lamanya, keluarga korban harus “berjalan di atas bara api”. Mereka harus menyaksikan orang tua mereka, Ernimus Kalek, mengerang kesakitan akibat luka permanen,patah tulang hidung, patah tulang rusuk, hingga trauma psikis yang mendalam,akibat hantaman motor CRF milik terdakwa yang melaju ugal-ugalan.
Di tengah keterbatasan ekonomi, keluarga korban berjuang sendirian membiayai perawatan intensif. Namun, takdir berkata lain. Setelah 9 bulan dirawat dengan penuh kesulitan oleh pihak keluarga, Ernimus Kalek akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. Kematian ini menjadi bukti nyata betapa dahsyatnya dampak kelalaian terdakwa, meskipun di dalam persidangan pihak penasihat hukum terdakwa mencoba membangun narasi seolah kematian tersebut bukan akibat langsung dari kecelakaan.
Menanggapi isu mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp216 juta yang sempat dilempar pihak terdakwa untuk membangun opini negatif, keluarga korban akhirnya memberikan klarifikasi yang sangat menohok. Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, tawaran angka tersebut muncul sebagai reaksi atas ketidakterbukaan dan sikap tidak kooperatif dari keluarga pelaku.
”Selama ini, dari keluarga pelaku tidak pernah terbuka mengenai nominal atau itikad baik yang nyata. Mereka hanya datang tanpa kejelasan. Karena tidak ada kepastian dan kami sudah habis-habisan membiayai perawatan selama berbulan-bulan, maka muncul angka tawaran tersebut dari pihak kami,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada kecewa.
Sikap tertutup keluarga pelaku inilah yang memicu kebuntuan. Sangat ironis ketika pihak terdakwa kini menggunakan angka tersebut untuk mencari simpati hukum, sementara mereka menutup mata atas biaya pengobatan dan penderitaan fisik korban yang dirawat oleh keluarga tanpa bantuan memadai selama hampir setahun.
Vonis 1,6 tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan culpa lata (kelalaian berat),memacu kendaraan 70 km/jam di tikungan gelap dan mengambil jalur lawan,dinilai sebagai penghinaan terhadap keadilan. Bagaimana mungkin seorang pelaku yang menghancurkan satu keluarga dan menyebabkan hilangnya nyawa hanya dihargai dengan hukuman yang setara dengan kasus pencurian ringan?
Keluarga korban kini harus menelan kenyataan pahit. kehilangan orang tua untuk selamanya, menanggung beban utang biaya perawatan selama 9 bulan, sementara pelaku hanya menjalani “hukuman formalitas” yang sangat singkat. Di mana fungsi hukum sebagai social control dan pemberi efek jera jika nyawa rakyat kecil dihargai semurah ini?
Kasus ini adalah tamparan keras bagi nurani hukum di Sulawesi Tengah. Masyarakat Banggai Kepulauan kini disuguhi tontonan pahit,betapa ringannya konsekuensi bagi mereka yang bermain-main dengan nyawa orang lain.
Keluarga Ernimus Kalek kini hanya bisa meratapi nisan orang tua mereka. Mereka kehilangan tulang punggung, kehilangan waktu, dan kehilangan materi, sementara sistem hukum seolah memberikan karpet merah bagi pelaku dengan vonis yang sangat minimalis. Jurnalisme investigatif Berantastipikornews akan terus mengawal kasus ini hingga suara rakyat kecil yang terzalimi didengar oleh pemangku kebijakan tertinggi.
Satu nyawa hilang, satu keluarga hancur, namun hukum tetap bergeming. Akankah nurani hakim tetap tertutup rapat?
Jein






