SALAKAN — BTN 06/07/2026-Ambisi korporasi untuk mengeruk batu gamping di bumi Banggai Kepulauan (Bangkep) membentur tembok kokoh. Kebijakan investasi yang dituding serampangan dan mengabaikan keselamatan ekologis kini menuai perlawanan sengit secara bergelombang dari masyarakat adat, yang kemudian mendapatkan dukungan politik total dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Langkah tegas ini lahir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) panas di gedung DPRD Bangkep. Dewan bersama Aliansi Masyarakat “Konggolio Tano Peling” membedah karut-marut penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping yang telanjur keluar di atas lahan produktif dan tanah adat milik warga.
Rapat krusial pada 06/07/2026- tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu. Sejumlah legislator lintas partai turut hadir mendampingi, berhadapan langsung dengan Koordinator Aliansi Konggolio Tano Peling, Muhammad Saleh Gasin, SH, MH, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tokoh pemuda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkab Bangkep dan ATR/BPN.
Ketajaman kritik dalam RDPU mengarah pada dugaan pelanggaran hukum administrasi yang kasat mata. Penerbitan izin tambang gamping di Desa Kambani, Desa Matamaling, serta wilayah Kecamatan Liang, dituding keras telah menabrak pagar hukum daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.
Koordinator Aliansi, Muhammad Saleh Gasin, menegaskan bahwa rakyat Bangkep tidak buta aksara terhadap investasi. Namun, ia mengingatkan dengan pedas bahwa investasi yang masuk tidak boleh bertindak layaknya “penjajah gaya baru” yang melegalkan perusakan lingkungan, mengabaikan hak adat, dan merubuhkan benteng regulasi karst yang telah disusun susah payah oleh daerah.
”Kami tidak anti-investor, tetapi investasi wajib tunduk pada tata ruang dan Perda Karst yang kita miliki. Perlindungan ekosistem yang mencakup darat hingga pesisir laut adalah harga mati, bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan di bawah meja demi keuntungan segelintir korporasi,” cecar Saleh Gasin dengan nada retoris yang memijar di ruang sidang.
Kondisi ruang rapat semakin menyudutkan pihak eksekutif ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Kantor ATR/BPN Bangkep dimintai pertanggungjawaban. Alih-alih memberikan naskah akademik atau rujukan hukum yang kuat, para perwakilan instansi tersebut justru terkesan gagap dan tidak mampu mematahkan supremasi hukum Perda Karst Nomor 16 Tahun 2019.
Ketidakmampuan OPD dalam mempertahankan basis argumen pembiaran izin tambang ini memicu kejengkelan para legislator. Alasan-alasan birokratis yang dilemparkan pihak dinas dinilai sangat rapuh dan justru mempertegas adanya indikasi pembiaran atau koordinasi yang buruk dalam pengawasan tata ruang daerah.
Melihat fakta persidangan yang pincang tersebut, Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu bersama para anggota fraksi dari PDI-P, Gerindra, PKB, NasDem, dan Golkar langsung mengambil sikap politik yang senada. Mereka secara bulat menyatakan berdiri di belakang rakyat untuk menolak total kehadiran investasi tambang batu gamping di seluruh sejengkal tanah Banggai Kepulauan.
Sikap kritis parlemen ini menjadi tamparan keras bagi dinas-dinas terkait yang dinilai longgar dalam melakukan penyaringan terhadap dokumen lingkungan korporasi. DPRD mengingatkan eksekutif bahwa fungsi pengawasan dewan tidak akan membiarkan peraturan daerah dikangkangi oleh syahwat eksploitasi yang mengancam pasokan air bawah tanah di kawasan karst.
Ketegasan penolakan ini kian menemukan legitimasi politis yang lebih tinggi di penghujung rapat. Ketua DPC Partai Demokrat Bangkep, Nanci Dunda, membeberkan fakta baru bahwa pergerakan rakyat dan keresahan atas ancaman kerusakan bentang alam karst ini telah tersampaikan langsung ke meja pimpinan tertinggi di provinsi.
Nanci mengungkapkan bahwa dirinya telah membangun komunikasi intensif dengan Gubernur Sulawesi Tengah via saluran seluler. Bak gayung bersambut, Gubernur memberikan respons positif dan sinyal kuat untuk mengevaluasi sekaligus mencabut izin-izin pertambangan batu gamping yang telanjur keluar di wilayah Kepulauan Peling demi menjaga kelestarian lingkungan.
Komitmen lintas sektor dari rakyat, parlemen, hingga sinyal dari gubernur ini menjadi modal kuat bagi Banggai Kepulauan untuk membersihkan daerahnya dari ancaman industri ekstraktif yang destruktif. Publik kini menunggu langkah konkret eksekutif daerah untuk segera mengeksekusi rekomendasi RDPU ini tanpa ada kompromi lagi di kemudian hari.
Jein






