Scroll Untuk Lanjut Membaca

KARANGSAMBUNG, BTN – Proyeksi mulia program Satuan Pelayanan Makanan Bergizi (SPPG) di Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, kini dibayangi isu pencemaran lingkungan. Niat hati mendukung pemenuhan gizi masyarakat, namun aktivitas produksinya diduga kuat justru merusak mata pencaharian petani lokal akibat pembuangan limbah yang tidak terkelola dengan baik. 18/12/2025

Fakta Lapangan dan Intimidasi terhadap Media
Berdasarkan pantauan langsung, hamparan sawah yang berbatasan langsung dengan tembok pabrik tampak menguning dan layu. Kondisi ini terpola tepat di jalur pembuangan air dari area produksi.

Saat awak media mencoba mendokumentasikan kondisi tersebut, sempat terjadi ketegangan.

Seorang pria paruh baya dari pihak pengelola mencoba menghalangi peliputan dengan nada tinggi.

“Kenapa ambil gambar tidak izin dulu? Izin ke pemilik!” cetusnya, sebuah reaksi yang dinilai publik sebagai bentuk resistensi terhadap transparansi publik.

Bantahan Pemilik: “Tanah Terlalu Gembur”

Pemilik usaha, Pak Haji, saat ditemui di kantornya membantah keras tuduhan pencemaran tersebut. Menurutnya, perubahan warna pada padi bukan karena limbah kimia atau sisa produksi, melainkan faktor alamiah tanah.

“Itu kuning karena tanahnya terlalu gembur. Kami sudah ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sudah laporan ke Lingkungan Hidup,” klaimnya.

Jeritan Petani dan Payung Hukum PPLH

Pernyataan pemilik berbanding terbalik dengan keresahan warga di grup-grup diskusi lingkungan. Salah satu petani yang terdampak mengaku pernah meminta ganti rugi namun diabaikan. Rasa takut masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pemilik modal membuat keluhan ini tersumbat selama ini.

Secara hukum, jika SPPG terbukti membuang limbah tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, mereka dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 104 undang-undang tersebut mengancam pelaku pencemaran dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Desakan: Audit Lingkungan atau Tutup Operasional
Sangat ironis jika sebuah unit yang memproduksi “Makanan Bergizi” justru merusak ekosistem pangan (sawah) di sekitarnya. Masyarakat kini menuntut tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk:

* Uji Laboratorium Independen: Membuktikan kandungan air di sawah warga secara ilmiah, bukan sekadar klaim sepihak.

* Penutupan Sementara: Menghentikan operasional SPPG hingga perbaikan IPAL terverifikasi secara teknis oleh ahli.

* Ganti Rugi Kerusakan: Menuntut tanggung jawab perusahaan atas kerugian petani yang terancam gagal panen.

“Kami mendukung program makanan bergizi, tapi jangan memberi gizi dengan cara meracuni sawah kami. Tutup dulu pabriknya sampai limbahnya benar-benar bersih,” tegas salah satu warga terdampak.