PALI, BTN – Praktik dugaan korupsi berjamaah kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah tahun anggaran 2024 yang dituding menjadi ajang “bancakan” oknum pejabat dan pengusaha. 20/04/2026
Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Kebangsaan (IWOK) Indonesia, Ali Sopyan, mengecam keras temuan adanya kongkalikong busuk dalam proses tender hingga pelaksanaan proyek senilai Rp9,8 miliar tersebut. Ia mendesak Tim Tipikor Kejati Sumatera Selatan segera turun tangan melakukan penyidikan menyeluruh.
Ali Sopyan membeberkan indikasi kuat bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah “dijinakkan” demi memenangkan CV Chy. Berdasarkan data yang dihimpun, oknum berinisial OSR dari pihak rekanan diduga turut hadir dalam rapat finalisasi desain (DED) pada Januari 2024—sebuah pelanggaran etika dan prosedur yang fatal.
Ini bukan lagi tender transparan, tapi ‘tender pengantin’. Bagaimana mungkin calon penyedia ikut rapat menentukan harga? Akibatnya, HPS diubah untuk mengakomodasi permintaan rekanan dengan dalih penyesuaian luas bangunan. Ini jelas perampokan uang rakyat secara sistematis,” tegas Ali Sopyan dengan nada geram.
Dugaan kolaborasi gelap ini diperkuat dengan ditemukannya kesamaan struktur dokumen Bill of Quantity (BOQ) antara milik PPK dan dokumen penawaran CV Chy, bahkan hingga detail lima digit angka di belakang koma. Hal ini menunjukkan bahwa rekanan telah memegang dokumen internal pemerintah sebelum tender dimulai.
Kejanggalan semakin mencolok saat proses pemilihan penyedia berlangsung. Meski tender pertama gagal, pada tender kedua, Pokja Pemilihan tetap meloloskan CV Chy sebagai pemenang, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi dasar, di antaranya:
- Tidak memiliki IUJK/Sertifikat Standar yang berlaku.
- Tidak mengunggah Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Gagal menunjukkan bukti kewajiban pajak tahun terakhir.
- Personel pelaksana tidak memiliki pengalaman kerja sesuai spesifikasi.
”Pokja Pemilihan seolah menutup mata dan memaksakan kemenangan CV Chy. Padahal secara aturan, perusahaan ini wajib digugurkan dan tender harus dinyatakan gagal,” tambah Ali.
Dampak dari “pengaturan” harga ini mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark-up) yang fantastis. Berdasarkan komparasi analisis harga satuan, ditemukan selisih harga mencapai Rp1.675.342.528,53 yang menjadi potensi kerugian negara.
Ali Sopyan menegaskan bahwa IWOK Indonesia tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dikuras oleh gerombolan pejabat korup yang tidak memiliki nurani.
”Kami minta Kejati Sumsel jangan hanya diam. Panggil Kepala Dinas Perpustakaan, PPK, dan oknum CV Chy. Bongkar sampai ke akar-akarnya! Rakyat PALI butuh perpustakaan yang berkualitas, bukan gedung yang dibangun dari hasil mufakat jahat,” pungkasnya.






