Scroll Untuk Lanjut Membaca

TOJO UNA-UNA, BTN — 30/09/2026, Dua perwakilan warga Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Kurniawan YH Abdullah dan Hamka, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Kedatangan keduanya berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya disebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana.

Menurut Kurniawan dan Hamka, penanganan laporan tersebut telah berlangsung kurang lebih tujuh bulan. Namun, hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan maupun status penanganannya.

Mereka mempertanyakan sejauh mana dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Katupat selama periode 2023 hingga 2025 telah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Kejati Sulteng Disebut Akan Kawal dan Monitor

Dalam pertemuan tersebut, Kurniawan dan Hamka menyampaikan bahwa pihak Kejati Sulteng melalui bagian Penerangan Hukum (Penkum) menyatakan akan mengawal dan memonitor perkembangan penanganan laporan tersebut.

Menurut Kurniawan, pihak Penkum juga akan melihat sejauh mana proses penanganan laporan yang dilakukan di tingkat Kejari Ampana.

«“Menurut pihak Penkum, mereka akan mengawal kasus ini dan memonitor sampai sejauh mana penanganannya,” ujar Kurniawan.»

Menurut mereka, respons tersebut menjadi harapan bagi masyarakat Desa Katupat yang selama ini menunggu kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.

Tujuh Bulan Berlalu, Warga Minta Kepastian

Warga mempertanyakan perkembangan laporan yang disebut telah berjalan sekitar tujuh bulan, khususnya terkait status dan hasil penanganannya.

Dugaan yang dipersoalkan masyarakat berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dalam tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.

Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai hasil penelusuran terhadap laporan tersebut, termasuk apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, kerugian keuangan negara, atau persoalan administratif.

«“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian negara, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Hamka.»

Kajari Ampana yang Baru Diminta Perjelas Penanganan

Pergantian pimpinan di Kejari Ampana juga diharapkan masyarakat menjadi momentum untuk memperjelas kembali penanganan laporan tersebut.

Kurniawan dan Hamka meminta agar dokumen, laporan, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya dapat ditelaah kembali secara menyeluruh apabila diperlukan.

Mereka berharap pergantian pimpinan tidak menghambat proses penanganan laporan yang telah berjalan.

«“Harapan kami Kajari yang baru dapat mengusut tuntas persoalan ini. Kalau memang ada pelanggaran, kami ingin proses hukum berjalan. Kalau tidak terbukti, kami juga ingin ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” kata Kurniawan.»

Warga Minta Hasil Penanganan Disampaikan

Masyarakat menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Sulteng bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta kepastian mengenai laporan yang telah disampaikan.

Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana dan kerugian keuangan negara, warga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, warga juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai hasil penanganannya.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pewarta: Ahmad Tuliabu