KENDARI, BTN — Gelombang keresahan melanda para nelayan kecil di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jagat media sosial diguncang isu dugaan pungutan liar sebesar Rp50 juta yang membendung napas 21 pemilik kapal nelayan. Polemik panas ini menyeret nama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kendari dalam silang pendapat yang kian memanas. 1/10/2026
Isu ini mencuat ke publik setelah Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili, membongkar dugaan praktik pemerasan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa para nelayan mendadak ditagih uang puluhan juta rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya karena melakukan pembongkaran ikan di luar pelabuhan resmi.
Dari sudut pandang PSDKP Kendari, tindakan yang mereka ambil diklaim sebagai bentuk penegakan hukum murni. Kepala Satwas PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat, membantah keras narasi pungli dan menyatakan bahwa penindakan berpatokan pada laporan masyarakat serta pelanggaran UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang pembongkaran hasil tangkapan di luar titik perizinan.
Pihak otoritas menegaskan bahwa angka Rp50 juta bukanlah “uang palak” atau sanksi acak, melainkan besaran denda administratif resmi untuk kapal ukuran 10–30 GT sebagaimana diatur dalam Pasal 359 PP Nomor 58 Tahun 2025. Bagi aparat, aturan adalah aturan yang harus ditegakkan tanpa toleransi di lapangan.
Namun, fakta di lapangan menyajikan kenyataan yang jauh lebih membakar nurani. Bagi para nelayan, sanksi finansial sebesar itu adalah vonis mati bagi mata pencaharian mereka yang tengah berada di ujung tanduk akibat musim paceklik hebat sepanjang tahun 2026 dan hantaman cuaca ekstrem.
Kondisi tersebut kian diperparah oleh krisis BBM bersubsidi yang langka serta stok es yang terus menipis di tengah laut. Memaksakan kapal berlayar lebih jauh menuju pelabuhan bongkar resmi dalam kondisi darurat sama saja dengan mempertaruhkan keselamatan jiwa awak kapal dan membiarkan seluruh hasil tangkapan membusuk sia-sia.
Sangat tidak masuk akal ketika aparat menutup mata terhadap situasi force majeure ini dan bertindak bak algojo administratif. Menghantam nelayan yang sedang tercekik krisis bahan bakar dengan denda puluhan juta rupiah mencerminkan betapa kaku dan tidak berawalnya penegakan hukum perikanan di daerah tersebut.
Hukum yang sejatinya diciptakan untuk melindungi rakyat kini justru dirasakan sebagai instrumen penderitaan baru. Ironis ketika negara terkesan hadir hanya untuk memungut denda dan menakut-nakuti, bukan memberikan solusi konkret atas krisis pasokan BBM dan infrastruktur yang membelenggu para nelayan kecil.
Otoritas PSDKP seharusnya mengambil jalan pembinaan dan menghentikan pendekatan represif yang memicu gaduh ini. Peringatan tertulis dan dispensasi kondisi darurat jauh lebih beradab ketimbang memaksakan sanksi finansial kaku yang tidak mempertimbangkan realitas bertahan hidup para nelayan di tengah laut.
Pemerintah daerah dan KKP harus segera turun tangan mengurai benang kusut krisis BBM ini sebelum konflik sosial meluas. Jangan sampai benteng penegakan hukum roboh hanya karena aparatnya sibuk bersembunyi di balik pasal-pasal kaku sambil mengabaikan jeritan perut rakyat kecil.






