TEMINABUAN, PBD, BTN — Maraknya praktik perjudian toto gelap (togel) yang tumbuh subur di berbagai daerah hingga kini masih menjadi persoalan sosial yang tidak kunjung usai. Aktivitas ilegal ini telah berakar sedemikian rupa hingga menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan yang melibatkan berbagai individu, kelompok, dan elemen masyarakat di kawasan Papua Barat Daya. 28/09/2026
Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari kalangan warga local. Yafet Saflesa, seorang warga pemerhati masalah sosial, mempertanyakan mengapa keberadaan “virus togel” tersebut tampak sangat sulit dimusnahkan dari tengah-tengah kehidupan masyarakat, saat ia bersama awak media melintas di salah satu titik kegiatan judi togel di Teminabuan (28/11/2026).
Di lokasi tersebut, tampak kerumunan warga sibuk memilih angka dan gambar di sebuah lapak. Penentuan angka tebakan dilakukan melalui pelbagai tafsir mimpi hingga perhitungan rumus angka yang sejatinya tidak dapat dijelaskan secara akademis, namun tetap digandrungi oleh warga yang tergiur keuntungan instan.
Yafet menuturkan rasa prihatinnya melihat masyarakat kecil yang terus-menerus dijadikan target pengumpulan pundi-pundi uang. Menurutnya, praktik ini pada akhirnya hanya menguntungkan sekelompok pengusaha judi serta oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan di daerah.
Secara aturan negara, judi togel jelas merupakan kegiatan ilegal yang dilarang keras. Namun, publik bertanya-tanya mengapa bisnis ini justru dapat bertumbuh subur, menyajikan pendapatan besar bagi segelintir pihak, dan terkesan sangat tangguh dari penindakan hukum berdasar Undang-Undang maupun KUHP.
Dalam sebuah diskusi lepas, Yafet melontarkan pandangan kritisnya. Ia berpendapat bahwa jika aparat dan pemerintah memang merasa kesulitan memberantas judi togel berdasar regulasi yang ada, lebih baik pemerintah daerah sekalian menerbitkan izin atau regulasi khusus agar kegiatannya dapat dikontrol secara resmi.
Dengan skema legalisasi lokal tersebut, aktivitas ini dinilai dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Kas Daerah untuk menunjang pembangunan dan perekonomian masyarakat luas, daripada sekadar memperkaya para bandar judi serta oknum aparat atau pejabat yang menyalahgunakan seragam dan kewenangannya.
Pertanyaan besar pun ditujukan langsung kepada kepemimpinan daerah dan jajaran Kepolisian di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Masyarakat mempertanyakan posisi serta keseriusan Pemerintah Daerah dan Polres setempat dalam menyikapi keberadaan bandar judi togel yang terkesan tak tersentuh hukum.
Lapak-lapak judi togel kini bahkan berani beroperasi secara terbuka di area publik yang strategis. Beberapa lokasi di antaranya terpantau berada di kawasan Pasar Baru, samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sorong Selatan, hingga titik-titik ramai lainnya di wilayah tersebut.
Ditinjau dari aspek yuridis, praktik perjudian memiliki payung hukum penindakan yang sangat tegas. Mengutip ulasan advokat Hadiyanto Kenneth, aturan perjudian diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama, serta Pasal 426 dan 427 UU No. 1/2023 (KUHP Baru). Penyedia tempat maupun pelaku perjudian terancam pidana penjara mulai dari 3 hingga 9 tahun, serta denda berat mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya judi konvensional di lapak, era modern yang merambah ke judi online juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1/2024 tentang ITE. Setiap pihak yang mendistribusikan atau memfasilitasi akses perjudian elektronik dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Rangkaian aturan hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat memadai untuk memberantas perjudian hingga ke akarnya. Kini, bola panas berada di tangan jajaran Pemprov Papua Barat Daya, Pemkab Sorong Selatan, Polda PBD, serta Polres setempat—apakah ada komitmen dan niat politik (political will) yang tegas untuk menindak para bandar judi demi menyelamatkan tatanan sosial masyarakat.
(Rilis Berita oleh: Ferry Kambu)






