BUALEMO, BANGGAI —BTN 07/09/2026- Peristiwa hukum yang melibatkan perantara transaksi keuangan kembali menyita perhatian publik di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Sosok berinisial R dilaporkan oleh pihak tertentu atas dugaan keterlibatan dalam suatu permasalahan bisnis yang berujung pada tuduhan kerugian materiil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan tersebut bermula dari kekecewaan pelapor terhadap kelanjutan transaksi bisnis di wilayah tersebut. Namun, fakta dokumen dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa R sejatinya hanya bertindak sebagai perantara atau utusan awal (bode) untuk menjembatani komunikasi serta mengalirkan dana awal sebesar Rp20 juta kepada pihak tujuan utama.

​Berdasarkan bukti pengiriman uang yang ada, dana sebesar Rp20 juta tersebut telah secara utuh diterima dan diakui tuntas sampai ke pihak tujuan. R tidak menikmati hasil, tidak menguasai dana tersebut, serta tidak memotong sedikit pun nilai transaksi yang diamanatkan kepadanya.

​Setelah pengiriman dana awal dipastikan sampai, transaksi dan kerja sama bisnis selanjutnya berjalan secara langsung (direct) antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. R sama sekali tidak dilibatkan lagi dalam interaksi maupun kesepakatan-kesepakatan turunan yang berlangsung di kemudian hari.

​Secara konstruksi hukum keperdataan, posisi R dinilai sangat kuat dan memenuhi asas iktikad baik (good faith) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berdasarkan Pasal 1800 KUHPerdata, kewajiban seorang penerima kuasa atau perantara dinyatakan tuntas dan selesai saat amanat utama yang dipercayakan kepadanya telah dilaksanakan sepenuhnya.

​Di samping itu, berlanjutnya transaksi tanpa keterlibatan perantara secara otomatis menciptakan pemutusan keterlibatan (novation/dissent). Berdasarkan Pasal 1313 jo. Pasal 1340 KUHPerdata mengenai asas personalia (privity of contract), perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya, sehingga hubungan hukum yang timbul dari sengketa bisnis berikutnya murni menjadi tanggung jawab para pihak utama yang berinteraksi langsung.

​Dalam perspektif hukum pidana, upaya menggeser tanggung jawab atau mengincar R ke dalam tuntutan pidana dinilai tidak relevan dan salah alamat (error in persona). Berdasarkan Pasal 55 KUHP (serta diselaraskan dengan aturan penyertaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP/KUHP Baru), R tidak memenuhi unsur sebagai pelaku utama (dader), penganjur (uitlokker), maupun pembantu (medeplichtige) karena tidak ada niat jahat (mens rea) ataupun perbuatan melawan hukum (actus reus). Kedudukan R dalam pemeriksaan perkara ini murni sebagai saksi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).

​Pihak R mengimbau semua pihak agar menyikapi persoalan ini secara jernih dan berlandaskan bukti otentik. Keberadaan bukti transfer resmi merupakan alat bukti petunjuk dan surat yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, serta diperkuat statusnya sebagai informasi/dokumen elektronik yang sah menurut Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang membuktikan bahwa tugas perantara telah selesai sepenuhnya.

​Masyarakat dan praktisi hukum setempat berharap aparat penegak hukum di wilayah Hukum Polres Banggai dapat memproses perkara ini secara objektif. Penanganan kasus diharapkan tetap mengacu pada Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, guna menjamin penegakan hukum yang profesional dan presisi.

​Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan ketelitian penyidik menjadi kunci utama agar proses hukum tidak melenceng dari fakta hukum yang sebenarnya. Penegakan hukum yang berlandaskan hukum acara yang berlaku akan memastikan bahwa setiap warga negara dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.

​Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers berkewajiban menyajikan berita secara berimbang (cover both sides), menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta tidak menghakimi para pihak yang sedang berperkara.

​Melalui penyampaian rilis resmi dan publikasi berita ini, diharapkan proses penanganan hukum yang tengah berlangsung di Bualemo, Kabupaten Banggai, dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak terkait.

Redaksi