SBD, BTN 22/11/2015- Konprensi Pers—Polres Sumba Barat Daya (SBD) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 13:00 WITA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban dalam peristiwa tersebut adalah ADK (28), warga Desa Magholinyo.

Menurut Kompol,Jeffris L.D Fanggi Dae, pihak kepolisian telah melakukan tindakan kepolisian dan menerbitkan laporan polisi LP/B/262/XI/2025/SPKT-POLRES SBD-POLDA NTT, tanggal 19 November 2025 Serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, yaitu DM, MKA, YRK, dan DY.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, telah ditetapkan 3 orang tersangka, yaitu YM, SRK, dan DP. Barang bukti telah disita dalam peristiwa tersebut. Kronologi kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah saksi DY dan di ajak untuk melakukan penyerangan ke Kampung Hodi Ero, Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara. Namun, mereka dicegat oleh terduga pelaku dan kawan-kawannya.

Korban yang berada di belakang berhasil ditangkap oleh para pelaku dan dipotong hingga mengalami luka besar. Motif kasus tersebut diduga karena para tersangka merasa bahwa kampung mereka diserang dan sebelumnya salah satu saksi yang merupakan kelompok dari terduga pelaku menyerang saksi DY.

Pihak kepolisian telah melakukan upaya penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengamanan barang bukti. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan, sedangkan 4 lainnya masih berstatus DPO dan surat DPO telah dikeluarkan.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP pidana, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Press Release Pers dipimpin langsung oleh Wakapolres SBD, Kompol,Jefris L.D Fanggidae didampingi Kasubag Humas,AKP, Bernardus Mbili Kandi, dan Kanit Pidum,Aiptu,I.Kadek Nata.,Eman Kabiro BTN) .

 

Kabiro SBD