JAKARTA, BTN — 29 September 2025 — Dunia pers Indonesia tengah menghadapi periode kelam, ditandai oleh dugaan kebijakan represif yang secara langsung menyasar para jurnalis. Puncak dari kegelisahan ini terjadi setelah insiden pencabutan ID liputan Istana Kepresidenan milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, hanya karena mengajukan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto soal dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, ini sontak menjadi sorotan dan memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Aksi pencabutan ID yang secara sepihak dan tiba-tiba ini dianggap sebagai sinyal nyata bahwa kebijakan pers di era kepemimpinan Presiden RI saat ini telah berbelok tajam dari semangat keterbukaan dan transparansi.
*Ketika Pertanyaan Kritis Berujung Pencabutan Akses*
Insiden Diana Valencia adalah pukulan telak bagi kebebasan pers. Seorang jurnalis yang menjalankan tugas fundamentalnya bertanya mengenai isu publik yang krusial dan menyangkut keselamatan rakyat justru dihukum dengan pencabutan akses.
Serikat Wartawan Indonesia (SWI) dan organisasi pers lainnya dengan tegas melabeli tindakan Biro Pers Istana sebagai”Pembungkaman Pers”.
Tindakan ini secara telanjang menunjukkan bahwa kekuasaan di lingkaran Istana semakin anti-kritik dan intoleran terhadap pertanyaan yang tidak sesuai narasi pemerintah.
“Ini bukan lagi soal ‘protokol’ atau ‘aturan pers’. Ini adalah represi terselubung yang didorong oleh kebijakan Istana yang menginginkan pers hanya menjadi corong pemerintah. Ketika jurnalis dihukum karena bertanya soal isu publik seperti MBG, apa bedanya kita dengan negara otoriter?” tegas seorang Pimpinan Redaksi Hermanius Burunaung,hal ini juga disampaikan oleh seorang Jurnalis yang mewakili organisasi pers yang tidak mau disebutkan namanya karena khawatir akan nasib peliputannya.
Kebijakan Presiden: Membelakangi UU Pers, Mengancam Demokrasi
Kebijakan pers yang diterapkan di Istana Kepresidenan saat ini dinilai tidak hanya kontraproduktif, tetapi secara fundamental melawan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dan menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyiarkan gagasan dan informasi.
Langkah pencabutan ID sebagai alat utama jurnalis mencari informasi bisa diartikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.”
Lalu, mengapa Istana Kepresidenan, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, justru melanggar semangat undang-undang ini?
Apakah Presiden menyetujui kebijakan pers yang represif ini?
Atau apakah kebijakan ini merupakan praktik dari lingkaran dalam Istana yang merasa terganggu oleh pengawasan media?
Apapun alasannya, krisis ini menggarisbawahi kegagalan kepemimpinan nasional dalam menjaga pilar keempat demokrasi. Kebijakan pers yang membatasi dan menghukum kritik adalah ancaman nyata terhadap fondasi demokrasi Indonesia.
Presiden dituntut untuk tidak hanya mengklarifikasi insiden Diana Valencia, tetapi juga merevisi total kebijakan pers di Istana. Jika tidak, akan muncul kecurigaan publik bahwa Istana memang sedang berupaya mengendalikan narasi media dan membungkam suara-suara kritis menjelang periode penting pemerintahan. Indonesia pantas mendapatkan presiden yang tidak takut pada pertanyaan.






