BANGGAI, BTN – 11/07/2026-Ekosistem pesisir di Kabupaten Banggai kembali menghadapi ancaman serius akibat ambisi korporasi yang mengabaikan kelestarian alam. PT LIJ, perusahaan tambak dan pengolahan udang (shrimp aquaculture and processing) yang beroperasi di Dusun Bilalang, Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, diduga kuat telah melakukan praktik culas dengan membuang limbah operasional mereka secara sembarangan langsung ke perairan laut setempat.
Praktik tak terpuji ini memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan warga sekitar yang mayoritas menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan. Berdasarkan investigasi lapangan, indikasi pembuangan limbah beracun ke laut lepas ini disinyalir telah berlangsung lama, beroperasi mulus di bawah bayang-bayang lemahnya pengawasan instansi pemerintah yang berwenang.
Dugaan kejahatan lingkungan ini diperkuat oleh kesaksian langsung dari masyarakat yang menyaksikan bagaimana korporasi ini memperlakukan laut sebagai “tempat sampah” pribadi mereka. “Setiap kali panen, mereka langsung buang limbahnya ke laut,” ungkap Adnan, salah satu saksi mata sekaligus narasumber lokal kepada awak media, Sabtu (11/07/2026).
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan memberikan ruang klarifikasi, awak media mendatangi langsung lokasi perusahaan untuk menemui pihak manajemen pada Sabtu (11/07/2026). Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif yang transparan, Humas PT LIJ, Tatang, justru menunjukkan sikap defensif dan terkesan melempar tanggung jawab.
”Saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan masalah itu, saya hanya humas karyawan saja,” ujar Tatang dengan nada mengelak saat dikonfirmasi oleh awak media di area operasional perusahaan PT LIJ.
Sikap bungkam, menghindar, dan berlindung di balik ketiadaan wewenang ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk nyata dari ketidakpedulian korporasi terhadap transparansi publik. Padahal, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengelolaan instalasi pengolahan limbah adalah informasi publik yang wajib dibuka, terutama bagi warga yang terdampak langsung.
Kondisi lapangan di sekitar area pembuangan kini kian memprihatinkan akibat aktivitas pembuangan limbah yang patut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini. Jika dibiarkan, benteng hijau pesisir berupa hutan mangrove akan menjadi korban utama, yang disusul dengan hancurnya habitat biota laut serta penurunan kualitas air secara drastis.
Sangat disayangkan, meski kejahatan lingkungan ini sudah berlangsung lama dan perlahan merusak ekosistem pesisir, hingga hari ini belum ada tindakan konkret, ketat, maupun sanksi apa pun yang dijatuhkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai maupun aparat penegak hukum setempat. Pembiaran ini seolah menegaskan bahwa fungsi pengawasan lingkungan di daerah ini telah mandul dan tumpul ke atas.
Padahal, jika mengacu pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai pengelolaan limbah industri sudah diatur secara gamblang, ketat, tanpa celah toleransi. Regulasi tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Berdasarkan aturan pidana dan administrasi dalam UU PPLH, setiap korporasi yang terbukti secara sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dijatuhi sanksi administratif berat. Sanksi tersebut bergerak mulai dari pembekuan, pencabutan izin usaha, hingga ancaman hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah bagi jajaran manajemen yang bertanggung jawab.
Melihat kondisi yang kian darurat, publik kini mendesak keras Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai dan aparat penegak hukum untuk segera mengakhiri “tidur nyenyak” mereka dan langsung turun ke lapangan. Instansi terkait dituntut segera mengambil sampel air laut di perairan Bilalang untuk diuji secara laboratorium guna membongkar kadar zat berbahaya yang dilarutkan PT LIJ.
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) terus menguat dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan. Publik menuntut pembuktian nyata dari pemerintah bahwa hukum lingkungan tidak bisa dibeli atau dinegosiasikan oleh kepentingan investasi sepihak.
Jika pembiaran berbalut ketidakpedulian ini terus berlanjut tanpa ada tindakan hukum yang progresif dan radikal, maka kehancuran permanen ekosistem laut Luwuk Timur tinggal menunggu waktu. Dampak buruknya tidak hanya mematikan mata pencaharian nelayan tradisional hari ini, tetapi juga menggadaikan kesehatan dan masa depan generasi mendatang di Kabupaten Banggai.
Ambri






