BENGKULU, BTN — Wibawa Pemerintah Kota Bengkulu kembali diuji secara telak menyusul mencuatnya polemik penarikan biaya pendidikan di sekolah negeri. Kebijakan tegas yang diterbitkan oleh Wali Kota Dedy Wahyudi terkait larangan segala bentuk pungutan diduga diabaikan secara terang-terangan. Pihak manajemen TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu kini berada di bawah sorotan tajam publik lantaran disinyalir tetap nekat memberlakukan iuran rutin kepada para wali murid. 2/08/2026
Padahal, payung hukum yang mengatur hal tersebut sangatlah gamblang dan mengikat. Berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Study Tour di Satuan Pendidikan tertanggal 28 Februari 2025, larangan tersebut bersifat mutlak tanpa ruang multitafsir. Khususnya pada poin ketiga dan keempat, seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP dilarang keras membebani orang tua siswa dengan iuran bangunan, seragam, buku, maupun tarikan dana lainnya.
Namun, regulasi resmi tingkat daerah tersebut seolah lumpuh di hadapan “musyawarah internal”. Hasil penelusuran pada bukti percakapan di grup WhatsApp orang tua murid mengungkapkan bahwa Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu, Henna Bachtiar, secara terbuka mempertahankan penarikan dana tersebut. Ia berargumen bahwa kebijakan iuran itu telah mengantongi persetujuan bersama demi menopang operational sekolah.
”Terkait pungutan uang sekolah yang 200 itu YANG KITA SEPAKATI untuk kepentingan kegiatan anak kita dan gaji honor guru,” tulis Henna Bachtiar dalam pesan tertulisnya di grup tersebut untuk melegitimasi tarikan dana dari para orang tua.
Praktik penggalangan dana ini kian terkonfirmasi setelah beredarnya dokumen resmi bernomor lampiran “Rincian Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027” milik PAUD Negeri Pembina. Di atas kertas berkekuatan formal tersebut, tercantum rincian SPP bulanan sebesar Rp200.000 dengan kalkulasi akumulatif hingga Rp2.500.000, lengkap dengan instruksi penyetoran langsung ke rekening penampungan BSI atas nama PAUD Negeri Pembina.
Tindakan ini memantik gelombang kritik pedas dari pemerhati dan aktivis pendidikan di Kota Bengkulu. Penggunaan tameng “kesepakatan komite” atau “musyawarah wali murid” untuk memungut biaya di instansi pendidikan plat merah dinilai sebagai bentuk manipulasi yang mencederai keadilan publik, sekaligus melecehkan otoritas hukum pimpinan daerah.
Fenomena ini dinilai sangat ironis mengingat sekolah negeri seharusnya menjadi benteng utama pendidikan inklusif yang ramah kantong bagi masyarakat. Ketika lembaga pendidikan usia dini milik pemerintah berubah menjadi arena komersialisasi berkedok iuran sukarela, maka hak dasar anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang bebas dari beban finansial telah dirampas secara terselubung.
Merespons dugaan pembangkangan hirarki pemerintahan ini, desakan publik kini tertuju penuh kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Apatisme aparat pengawas hanya akan memperburuk preseden penegakan aturan di lingkungan pendidikan, sehingga langkah audit investigatif terhadap aliran dana di rekening penampungan sekolah tersebut menjadi krusial.
Pemerintah Kota Bengkulu dituntut mengambil tindakan nyata dan tidak tebang pilih dalam menegakkan disiplin ASN. Evaluasi jabatan hingga sanksi administratif tegas terhadap oknum pimpinan sekolah yang terbukti mengangkangi instruksi daerah merupakan harga mati guna mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjaga wibawa hukum di Kota Bengkulu.






