​SALAKAN BANGKEP,BTN–07/10/ 2025 – Publik Banggai Kepulauan kembali dibuat bertanya-tanya mengenai efektivitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Kabupaten Bangkep telah menyelesaikan Audit Investigasi Khusus atas dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Leme-Leme Bungin tahun 2018 dan 2019, namun respons yang muncul patut diduga sebagai rutinitas yang tumpul.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Surat bernomor 700/B-18/I/ITDA/2023, yang dikeluarkan Inspektorat pada 12 Januari 2023, hanya meminta Kepala Desa Leme-Leme Bungin untuk “menyelesaikan temuan-temuan” kepada Tim Pemantauan Tindak Lanjut.

​Surat ‘Tumpul’ Inspektorat: Jaminan Impunitas Kades?

​Langkah Inspektorat ini langsung menuai kritik pedas dari masyarakat.

Warga menduga kuat bahwa surat tindak lanjut yang terlalu lunak ini hanyalah “macan kertas” yang tidak memberikan efek gentar.

​”Surat itu patut diduga tumpul. Kepala desa yang sudah terindikasi menyalahgunakan anggaran sangat mungkin mengabaikannya,” tegas perwakilan kritis masyarakat Leme-Leme Bungin.

“Ini bukan lagi soal menyelesaikan administrasi, tapi soal pertanggungjawaban pidana.”

​Masyarakat melihat pola berbahaya.jika surat Inspektorat mudah diabaikan, hal ini menciptakan dugaan impunitas yang memungkinkan banyak kepala desa lain di Bangkep menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tanpa takut sanksi hukum yang serius.

​Hentikan ‘Kebiasaan Lama.Janji Pengembalian yang diduga Fiktif
​Kekritisan warga tidak hanya berhenti pada Inspektorat, tetapi juga pada praktik penanganan temuan yang selama ini lazim terjadi.

Masyarakat menuntut Inspektorat menghentikan ‘kebiasaan lama’ yang hanya menghasilkan janji pengembalian atau pernyataan tertulis tanpa ada kejelasan realisasi dana dikembalikan ke kas negara.

​”Kami meminta agar buang kebiasaan lama yang hanya habis di pengembalian atau buat pernyataan untuk mengembalikan, akan tetapi tidak ada kejelasan realisasi pengembaliannya,” desak warga.

“Jika temuan audit mengarah ke kerugian negara, proses hukum adalah harga mati untuk menciptakan efek jera.”
​Inspektorat Bangkep kini berada di persimpangan.

Masyarakat menuntut bukti nyata bahwa lembaga pengawas ini berani keluar dari zona nyamannya. Apakah surat bertanggal 12 Januari 2023 itu akan menjadi awal dari reformasi ketegasan, ataukah hanya akan menjadi arsip yang menguatkan dugaan ketidakberdayaan APIP di hadapan penyimpangan keuangan daerah?

​Pelimpahan segera temuan audit ke Kejaksaan atau Kepolisian menjadi satu-satunya indikator bagi publik bahwa Inspektorat Bangkep serius dalam mengawal uang rakyat.

 

Pimred